Menikah bukan hanya tentang cinta, pesta, atau kemewahan. Dalam Islam, pernikahan adalah ibadah yang memiliki ketentuan hukum, salah satunya adalah lima rukun nikah yang harus dipenuhi agar akad nikah dianggap sah menurut syariat.
Di tengah kehidupan modern yang semakin kompleks—dengan berbagai tren digital, termasuk maraknya judi bola yang menarik perhatian masyarakat—memahami esensi pernikahan dalam Islam menjadi hal yang sangat penting bagi umat Muslim. Menikah bukan soal gaya hidup atau pencitraan di media sosial, melainkan soal keabsahan hubungan dan pemenuhan kewajiban agama.
Baca juga : Tujuan Pernikahan dalam Islam
Lima Rukun Nikah dalam Islam
Berikut lima rukun nikah yang harus diketahui dan dipenuhi:
1. Calon Suami yang Halal dan Siap Menikah
Calon suami harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh syariat: beragama Islam, tidak memiliki hubungan mahram dengan calon istri, dan mampu secara fisik serta mental untuk menjalankan tanggung jawab rumah tangga. Ia juga wajib hadir saat akad nikah, atau jika berhalangan, dapat diwakilkan dengan surat kuasa yang sah.
Selain itu, penting memastikan bahwa calon istri bukan termasuk dalam golongan wanita yang haram dinikahi, sebagaimana yang sering dijelaskan dalam kitab-kitab fikih dan juga ditegaskan oleh Imam Zakaria Al-Anshari dalam Fathul Wahab.
2. Calon Istri yang Sah Menurut Syariat
Seorang wanita yang akan dinikahi harus tidak sedang berada dalam masa iddah, tidak terikat pernikahan lain, dan bukan mahram bagi calon suami. Selain itu, ia harus menyetujui pernikahan tersebut secara sadar dan tanpa paksaan.
Islam melarang keras pernikahan paksa, sebagaimana halnya Islam juga mengecam perilaku menyimpang yang kini makin tersebar luas akibat pengaruh hiburan negatif, termasuk konten berbau judi bola yang bisa merusak nilai-nilai keislaman bila tidak disikapi dengan bijak.
3. Wali Nikah
Wali nikah adalah pihak laki-laki dari keluarga calon mempelai wanita yang menikahkannya secara sah. Urutan wali nasab dimulai dari ayah kandung, lalu kakek, saudara laki-laki, hingga paman dari jalur ayah.
Jika wali nasab tidak ada atau tidak bisa menikahkan, maka pernikahan dapat dilangsungkan oleh wali hakim yang ditunjuk oleh negara melalui KUA. Wali juga dapat memberikan kuasa kepada pihak lain dengan surat kuasa resmi dan disaksikan dua saksi.
4. Dua Orang Saksi
Akad nikah wajib dihadiri oleh dua orang saksi laki-laki yang memenuhi syarat: Muslim, baligh, berakal, adil, dan memahami makna akad nikah. Tanpa kehadiran saksi yang sah, maka akad nikah tidak dapat dianggap sah, meski wali dan mempelai telah hadir.
Fungsi saksi ini sangat penting untuk menjaga transparansi, menghindari manipulasi, dan menjamin keabsahan pernikahan, apalagi di zaman sekarang ketika informasi bisa dengan cepat tersebar—bahkan hal yang sifatnya serius seperti akad nikah bisa tergeser perhatian publik oleh isu-isu hiburan seperti judi bola yang viral di media sosial.
5. Ijab Kabul
Ijab kabul adalah inti dari akad nikah. Ijab diucapkan oleh wali atau wakilnya, sedangkan kabul diucapkan oleh calon suami. Ucapan ini harus berlangsung dalam satu majelis tanpa jeda atau percakapan lain di antara keduanya.
Pernyataan harus jelas, tegas, dan bisa dalam bahasa Arab atau bahasa lain yang dimengerti. Contohnya:
- Ijab (dari wali): “Saya nikahkan engkau dengan putriku [nama], dengan mas kawin berupa [sebutkan], tunai.”
- Kabul (dari mempelai pria): “Saya terima nikahnya [nama] dengan mas kawin tersebut, tunai karena Allah Ta’ala.”
Dalam bahasa Arab, formatnya adalah:
- Ijab: “Ankahtuka wa zawwajtuka [nama] bimahrin naqdan.”
- Kabul: “Qabiltu nikahahaa wa tazwijahaa bima dhakarta naqdan lillahi Ta’ala.”
Penutup: Menikah dengan Ilmu, Bukan Sekadar Tren
Lima rukun nikah di atas wajib dipahami oleh siapa saja yang ingin melangsungkan pernikahan sesuai tuntunan Islam. Jangan sampai keabsahan akad terabaikan hanya karena kurangnya pemahaman atau karena lebih sibuk memikirkan urusan duniawi seperti resepsi mewah atau bahkan mengikuti tren hiburan yang tidak relevan, seperti judi bola yang semakin populer di kalangan generasi muda.
Pernikahan adalah ibadah. Maka, mari jalankan dengan ilmu dan penuh kesadaran agar rumah tangga dibangun di atas fondasi yang kokoh dan diberkahi oleh Allah SWT.