Cara Mudah Mendaftar NPWP Pribadi: Panduan Lengkap dan Praktis
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas unik yang diberikan kepada wajib pajak, berfungsi sebagai tanda pengenal untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Setiap orang yang memenuhi persyaratan wajib pajak, baik dari segi status kependudukan maupun penghasilan, diwajibkan memiliki NPWP.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat dan langkah pendaftaran NPWP pribadi secara online, sehingga Anda dapat mendaftar dengan mudah dan cepat.
Baca juga : efek samping jika terlalu sering menggunakan masker wajah
Apa Itu NPWP dan Bagaimana Formatnya?
NPWP terdiri dari 15 digit angka unik dengan arti sebagai berikut:
- 9 digit pertama: Kode wajib pajak.
- 2 digit berikutnya: Status wajib pajak (contoh: “01” untuk badan, “00” untuk orang pribadi).
- 3 digit terakhir: Kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Contoh Format NPWP: 99.999.999.9-999.999
Syarat Membuat NPWP Pribadi
Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:
- Kewarganegaraan: Anda harus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang masih berlaku.
- Usia: Minimal 17 tahun atau sudah menikah.
- Penghasilan: Memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Untuk tahun 2023, batas PTKP adalah Rp 54 juta per tahun.
- Domisili: Tinggal di Indonesia minimal 183 hari dalam 12 bulan terakhir.
- Email dan Nomor HP Aktif: Dibutuhkan untuk proses verifikasi selama pendaftaran online.
- Akses Internet: Untuk mengakses sistem pendaftaran online tanpa kendala.
Catatan Khusus:
- Wanita menikah yang ingin memiliki NPWP terpisah dari suami harus menyediakan surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
- Mahasiswa yang telah memiliki penghasilan di atas PTKP juga wajib mendaftarkan NPWP.
Langkah-Langkah Mendaftar NPWP Pribadi Online
Berikut cara praktis mendaftar NPWP pribadi secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak:
1. Akses Situs Resmi Pajak
Buka browser dan kunjungi situs ereg.pajak.go.id. Pastikan Anda mengakses situs yang benar untuk menghindari penipuan.
2. Buat Akun Baru
- Klik menu “Daftar” atau “Buat Akun Baru” di halaman utama.
- Isi formulir pendaftaran akun dengan informasi berikut:
- Alamat email aktif.
- Nomor HP aktif.
- Password yang aman (kombinasi huruf dan angka, minimal 8 karakter).
3. Verifikasi Email
Setelah pendaftaran, sistem akan mengirimkan email verifikasi. Klik tautan yang tersedia untuk mengaktifkan akun Anda. Jika email tidak diterima, periksa folder spam atau kirim ulang.
4. Login ke Akun
Masuk ke akun yang telah Anda buat menggunakan email dan password yang didaftarkan.
5. Pilih Jenis Pendaftaran
Setelah login, pilih opsi “NPWP Orang Pribadi”.
6. Isi Formulir Pendaftaran
Lengkapi data yang diminta, seperti:
- Data pribadi (nama lengkap, tempat/tanggal lahir).
- Alamat domisili.
- Informasi pekerjaan/usaha.
- Data penghasilan.
7. Unggah Dokumen Pendukung
Siapkan dokumen dalam bentuk digital (scan/foto) seperti:
- KTP.
- Surat Keterangan Usaha (jika wirausaha).
- Dokumen lain yang diminta sistem.
8. Periksa dan Kirim Permohonan
- Tinjau kembali data yang telah diisi untuk memastikan keakuratan.
- Klik “Kirim” atau “Submit” setelah yakin semua informasi sudah benar.
9. Simpan Nomor Registrasi
Setelah mengirimkan permohonan, Anda akan menerima nomor registrasi. Simpan nomor ini untuk melacak status pendaftaran.
Proses Verifikasi dan Pengiriman NPWP
- Permohonan akan diverifikasi oleh petugas pajak dalam waktu 1-3 hari kerja.
- Jika disetujui, Anda akan menerima pemberitahuan melalui email yang berisi informasi NPWP Anda.
- Kartu fisik NPWP akan dikirimkan ke alamat yang Anda daftarkan dalam 2-4 minggu.
Tips Agar Pendaftaran Lancar
- Pastikan semua dokumen dalam kondisi jelas dan terbaca.
- Isi data dengan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan.
- Gunakan koneksi internet yang stabil untuk menghindari gangguan saat pendaftaran.
Dengan panduan ini, Anda dapat mendaftarkan NPWP pribadi secara online dengan mudah. Selamat mencoba, dan pastikan Anda mematuhi kewajiban perpajakan untuk mendukung pembangunan negeri!