Perkembangan teknologi mempermudah berbagai transaksi, termasuk dalam dunia perjudian online. Kini, pembayaran untuk judi online bisa dilakukan dengan lebih praktis melalui QRIS, dompet digital, bahkan mata uang kripto.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan meningkatnya angka perjudian online di Indonesia. Menurutnya, salah satu penyebab utama adalah strategi pemasaran yang semakin canggih, dimana para pelaku memanfaatkan influencer, backlink situs pemerintah, serta promosi melalui media sosial.
“Modus yang dilakukan oleh kelompok pelaku judi online termasuk pemanfaatan influencer, backlink ke situs pemerintah, siaran melalui broadcast, serta promosi di berbagai media sosial,” ungkap Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks DPR, Senin (11/11).
Sigit menambahkan, kini metode pembayaran untuk judi online semakin beragam dan mudah. Selain menggunakan payment gateway dan QRIS, judi online juga mulai menerima dompet digital dan bahkan kripto sebagai alat pembayaran.
“Saat ini, pembayaran untuk judi online sudah bergeser menggunakan QRIS, e-wallet, dan bahkan kripto,” jelasnya.
Tak hanya itu, Kapolri juga menyebutkan bahwa kebiasaan berjudi semakin merambah ke kalangan masyarakat dengan penghasilan rendah. Salah satu faktor yang mempengaruhi adalah penurunan nominal transaksi yang semakin terjangkau.
“Dulu, transaksi judi online berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp1 juta, namun sekarang dengan hanya Rp10 ribu, masyarakat sudah bisa ikut berjudi online,” kata Sigit. “Hal ini menyebabkan penyebaran judi online semakin luas, dengan lebih banyak orang, khususnya dari kalangan menengah ke bawah, menjadi kecanduan.”
Menurut data terbaru, perputaran uang yang terkait dengan judi online di Indonesia pada triwulan III 2024 telah mencapai Rp283 triliun. Angka transaksi ini tercatat sejak 2020 hingga 2024.
“Terkait tindak pidana judi online, data terakhir menunjukkan perputaran uang mencapai sekitar Rp283 triliun dari triwulan I hingga III 2024,” ujar Sigit.
Dalam upaya pemberantasan judi online, Polri telah mengamankan 9.096 tersangka serta memblokir ribuan rekening yang terlibat. “Kami telah mengamankan 5.991 rekening dan mematikan 68.108 situs yang terkait dengan judi online,” tambahnya.