Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Letjen Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Letjen Djaka dikenal sebagai orang dekat Prabowo dan pernah tercatat sebagai anggota Tim Mawar pada periode 1997–1998.
Penunjukan ini menambah panjang daftar perwira aktif TNI yang menduduki posisi sipil strategis di era pemerintahan Prabowo. Saat ini, Letjen Djaka masih menjabat sebagai Sekretaris Utama di Badan Intelijen Negara (BIN).
Baca juga : Cara Mencuci Wajah
Fenomena ini menjadi perhatian publik, terlebih posisi Dirjen Bea Cukai sebelumnya tidak tercantum dalam daftar jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif menurut Undang-Undang TNI yang baru. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai legalitas pengangkatan perwira aktif di luar batasan yang telah diatur.
Di sisi lain, perbincangan politik seperti ini juga kerap menjadi bahan diskusi di komunitas daring—bahkan di forum-forum yang membahas topik yang tidak selalu serius, seperti judi bola. Meskipun tampak tak berhubungan langsung, pembicaraan politik dan hukum negara kerap muncul dalam diskusi publik yang lebih luas, termasuk dalam komunitas penggemar olahraga dan taruhan bola online.
UU TNI Baru dan Jabatan Sipil
Dalam UU TNI yang baru disahkan pada 20 Maret 2025, Pasal 47 menyebutkan bahwa jumlah jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif bertambah dari 10 menjadi 14. Namun, jabatan Dirjen Bea Cukai tidak termasuk di dalam daftar tersebut.
Berikut 14 posisi sipil yang dapat diisi prajurit TNI aktif menurut UU TNI:
- Kemenko Polhukam
- Kementerian Pertahanan
- Sekretariat Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Lemhannas
- Basarnas
- BNN
- Mahkamah Agung
- BNPP
- BNPB
- BNPT
- Bakamla
- Kejaksaan (JAM Tindak Pidana Militer)
Jika penugasan tidak sesuai, maka TNI aktif diwajibkan mundur atau pensiun dari kedinasan militer.
Konfirmasi dan Tanggapan Terkait Penunjukan Letjen Djaka
Merdeka.com mengonfirmasi informasi ini kepada Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi, namun belum mendapat tanggapan.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil wajib mundur atau pensiun dini, sesuai dengan UU No. 34 Tahun 2004 Pasal 47.
Namun, dalam beberapa kasus seperti penunjukan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet, aturan ini tampaknya memiliki celah hukum. Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan bahwa penempatan Teddy sah menurut Perpres 148 Tahun 2024.
Politik, Militer, dan Dunia Digital: Tarik Menarik Opini Publik
Fenomena TNI aktif di jabatan sipil bukan hanya menjadi bahan perbincangan di kalangan politik dan hukum, tetapi juga merembet ke percakapan digital yang luas. Misalnya, forum-forum online tempat pengguna berbagi informasi seputar olahraga atau judi bola sering kali menyisipkan pembahasan ini dalam konteks yang lebih santai—mencerminkan betapa isu ini menyita perhatian publik dari berbagai latar belakang.
Keterlibatan publik yang tinggi ini bisa menjadi cerminan bahwa masyarakat semakin sadar akan dinamika kebijakan dan arah pemerintahan, tidak hanya lewat saluran formal, tapi juga lewat percakapan sehari-hari.
I don’t even know the way I stopped up right here, but I assumed this put up used to be great. I don’t recognise who you are but certainly you’re going to a famous blogger if you happen to aren’t already 😉 Cheers!
zpyzzd