Surya Citra Media Group (SCM), melalui Indonesia Entertainment Group (IEG), kembali melakukan pemantauan terhadap venue-venue yang diduga melakukan pelanggaran public viewing atau nonton bersama atas konten-konten olahraga milik SCM. Kegiatan nonton bersama tanpa izin resmi ini kerap terjadi, terutama pada ajang olahraga populer seperti Premier League (PL), UEFA Champions League (UCL), UEFA Europa League (UEL), National Basketball Association (NBA), Women’s Tennis Association (WTA), dan berbagai konten olahraga lainnya, yang tak jarang juga dikaitkan dengan tren judi bola.
Baca juga : Gelar Nobar tanpa izin ditindak secara hukum di Indonesia
IEG, sebagai mitra resmi untuk kegiatan nonton bersama, melakukan pemantauan yang dilanjutkan dengan penindakan hukum bekerja sama dengan kuasa hukum dari kantor Ginting & Associates serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penindakan hukum kali ini dilakukan di wilayah Bali, di mana beberapa venue terindikasi dan terbukti melakukan penayangan konten olahraga secara ilegal untuk kegiatan nonton bersama.
Tim gabungan IEG, DJKI, dan kantor kuasa hukum melakukan penyitaan dan penggeledahan barang bukti yang digunakan dalam kegiatan nonton bersama. Penyitaan dan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih serius guna memastikan tidak ada lagi pelanggaran hak cipta dan hak siar, terutama di tengah maraknya praktik judi bola yang sering memanfaatkan tayangan olahraga ilegal.
“Kami dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual sangat mendukung aspirasi dari pemegang lisensi untuk melaporkan atau mengadu terkait siaran ilegal ini, karena tindakan ilegal menunjukkan etika yang tidak baik, termasuk dalam hal tidak membayar royalti yang seharusnya,” ujar Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.
Kegiatan penyitaan dan penggeledahan dilakukan di berbagai tempat seperti Legian, Seminyak, dan Canggu. Tim IEG juga mencatat adanya pelanggaran serupa di kawasan Kuta, Nusa Dua, dan Sanur. Beberapa pelaku usaha berdalih tidak mengetahui kewajiban melakukan pendaftaran atau izin sebelum mengadakan kegiatan nonton bareng.
Menanggapi hal tersebut, IEG menegaskan telah melakukan sosialisasi melalui platform digital, media sosial, serta langsung mendatangi pelaku usaha di sejumlah kota untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya izin dan legalitas dalam mengadakan kegiatan nonton bersama. Di tengah gempuran tren judi bola, legalitas siaran olahraga menjadi semakin penting demi menjaga ketertiban dan hak pemilik lisensi.
GM Business Development & Content dari IEG, Belafonti, mengimbau para pemilik venue, pelaku usaha, dan UMKM yang ingin mengadakan nonton bareng secara khusus untuk Liga Inggris, Liga Champions, dan sports property lainnya milik Emtek Group agar tidak melaksanakan kegiatan nonton bareng secara ilegal. “Kami tidak segan untuk memproses secara hukum kepada para venue yang masih melakukan kegiatan nonton bersama secara sembarangan,” tegas Belafonti.
Sebagai bentuk komitmen IEG terhadap pelaku usaha yang telah melakukan pendaftaran, proses hukum ini dilaksanakan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan kegiatan komersial di venue mereka. Bagi para penggemar olahraga, IEG juga menghimbau agar memilih venue resmi berlisensi yang dapat dicek melalui website http://www.ieg.id/nobar/.
Untuk pelaku usaha yang belum menjadi partner nonton bersama namun masih berminat menyelenggarakan kegiatan nonton bersama, IEG membuka kesempatan pendaftaran melalui email sportshub@ieg.co.id. Dengan menjadi partner resmi, pelaku usaha dapat menyelenggarakan kegiatan komersial dengan aman dan nyaman, tanpa risiko pelanggaran hukum, bahkan ketika tren judi bola turut meramaikan tontonan olahraga.
One thought on “Gelar Nobar Bola Ilegal TV Pemilik akan di sita dan di proses Hukum”