Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa praktik jual-beli pulau Indonesia ke pihak asing—termasuk di New York—merupakan pelanggaran hukum. Ia menegaskan, pulau-pulau di wilayah Indonesia hanya boleh dimanfaatkan sesuai regulasi, bukan diperjualbelikan.
“Belakangan ini ada yang dijual dan ditawarkan di New York, sehingga menjadi perhatian publik,” ujarnya di kantor KKP, Jakarta, Rabu (25/6).
Baca juga : Berapa Jumlah Olahraga Mingguan Ideal untuk Kendalikan Tekanan Darah
Menurut Trenggono, meski pulau kecil tidak boleh diperjualbelikan, penggunaan bisa dilakukan asalkan mengikuti perundang-undangan. Pemerintah pun tengah menyiapkan pengawasan digital berbasis satelit agar pemanfaatan pulau untuk pariwisata atau investasi dapat diawasi secara efektif.
Regulasi dan Batasan Pemanfaatan Pulau
Dirjen Pengelolaan Kelautan, Koswara, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum untuk menjual pulau kecil. Namun, pemerintah membuka kesempatan bagi investor dalam hal pemanfaatan, dengan syarat ketat dan mekanisme izin yang jelas:
- Hanya 70 % luasan pulau kecil boleh dimanfaatkan, sisanya 30 % untuk ruang publik, lindung, dan akses masyarakat
- Regulasi seperti Permen KP No.8/2019 dan UU Cipta Kerja memperjelas batas ini .
KKP juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mempublikasikan data pulau-pulau kecil melalui portal resmi, agar publik dapat memantau status dan pemanfaatannya.
Pengawasan dan Tindak Tegas
- Teknologi satelit digital akan digunakan untuk memantau peruntukan pulau: mana yang untuk pariwisata, konservasi, atau dilarang dimanfaatkan.
- Pihak yang melanggar—misalnya membeli pulau secara ilegal—akan ditindak secara hukum. Ini sejalan dengan penegasan dari TB Hasanuddin bahwa pulau tidak boleh diperjualbelikan .
Kenapa Isu Pulau dan judi bola Sama-sama Viral?
Di era digital ini, masyarakat sering teralihkan oleh isu ringan seperti judi bola, namun isu strategis seperti pengelolaan pulau bisa menjadi lebih serius. Ketika pulau kecil ditawarkan untuk dijual di platform internasional, masyarakat perlu tetap waspada dan menyadari bahwa negara punya wewenang penuh atas pengelolaan wilayahnya.