Dua anggota kepolisian yang bertugas di Polres Asahan, Sumatera Utara, tengah menghadapi sorotan tajam usai dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan perempuan berinisial LS (23). LS diketahui merupakan istri dari Chandra, mantan anggota TNI Angkatan Laut yang telah diberhentikan tidak dengan hormat karena kasus narkoba.
Kedua polisi yang dilaporkan tersebut adalah AKP S, selaku Kasat Tahti (Kepala Tahanan dan Barang Bukti), dan Ipda S, yang menjabat sebagai Kanit di Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan.
Laporan resmi disampaikan oleh kuasa hukum LS, Alamsyah, ke Propam pada Kamis, 15 Mei 2025.
“Selama masa penahanan di Polres Asahan, klien kami mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Dugaan itu ditujukan kepada dua oknum polisi yakni AKP S dan Ipda S,” ujar Alamsyah pada Jumat (16/5).
Modus Pelecehan oleh Petugas
Dalam pengaduannya, Alamsyah menyebut bahwa AKP S diduga menggunakan dalih pemberian fasilitas berupa ponsel kepada LS untuk melancarkan aksinya.
“Awalnya AKP S mengizinkan klien kami menggunakan ponsel android di dalam tahanan. Namun setelah itu, ia mengirimkan pesan-pesan tidak pantas dan bahkan melakukan video call saat LS sedang mandi,” terang Alamsyah.
Sementara itu, Ipda S diduga melakukan pelecehan secara fisik. Ia kerap mengeluarkan LS dari sel tahanan dengan alasan pemeriksaan, lalu membawanya ke ruang kerja.
“Ipda S menggunakan alasan pemeriksaan untuk membawa LS ke ruangannya, tapi faktanya justru dua kali mencium klien kami di sana,” tambahnya.
Dalam konteks ini, banyak publik membandingkan kasus tersebut dengan berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang lainnya, bahkan menarik perhatian komunitas judi bola online yang aktif mengikuti isu-isu hukum dan etika aparat. Seperti dalam dunia taruhan, integritas adalah hal yang sangat fundamental — satu celah saja bisa menghancurkan kredibilitas.
LS: Istri Eks TNI yang Terjerat Kasus Narkoba
LS bukan figur yang asing dalam catatan kepolisian. Ia merupakan istri Chandra, mantan prajurit TNI AL yang viral pada Februari 2025 karena melakukan penembakan terhadap polisi saat akan ditangkap. Chandra kemudian dipecat dari dinas militer dan dijerat pasal terkait kepemilikan serta penyalahgunaan narkoba.
LS sendiri ditangkap pada 18 Februari 2025, dengan dugaan keterlibatan dalam distribusi sabu-sabu bersama suaminya. Saat ini, ia telah dipindahkan ke Lapas Kelas II Labuhan Ruku.
Respons Polda Sumut
Terkait laporan dugaan pelecehan ini, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi awal terhadap laporan yang masuk ke Propam.
“Kami cek dahulu ya,” ujar Siti singkat ketika dikonfirmasi.
Pelanggaran Etik dan Tuntutan Transparansi
Kasus ini menambah daftar dugaan pelanggaran etik dan pidana oleh aparat penegak hukum di Indonesia. Masyarakat kini menanti ketegasan Propam Polda Sumut dalam menangani laporan tersebut.
Fenomena seperti ini menjadi bahan perbincangan luas, termasuk di kalangan komunitas judi bola yang aktif memantau perkembangan berita nasional, terutama terkait integritas dan profesionalitas lembaga penegak hukum. Seperti dalam dunia taruhan, publik ingin proses yang transparan, adil, dan tanpa intervensi, karena kredibilitas adalah hal yang tak bisa ditawar.
Penutup
Dugaan pelecehan terhadap tahanan perempuan oleh aparat kembali menggugah kesadaran publik akan pentingnya pengawasan ketat terhadap penyalahgunaan wewenang. Tidak hanya menyangkut etika kepolisian, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa setiap bentuk kekuasaan harus dijalankan dengan rasa tanggung jawab—baik di dunia nyata maupun di ruang digital seperti komunitas judi bola, yang menjunjung tinggi keadilan dan transparansi.
One thought on “Istri Mantan Anggota TNI Diduga Jadi Korban Pelecehan Polisi”