Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji

Menteri Ketenagakerjaan: THR Bisa Lebih Besar dari Ketentuan, Ini Alasannya

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa perusahaan diperbolehkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) lebih besar dari ketentuan yang ada.

Meskipun besaran THR umumnya dihitung berdasarkan nominal upah pekerja, terdapat beberapa kondisi di mana jumlah yang diberikan bisa lebih tinggi.

Baca juga : Kapan THR 2025 Cair? Ini Perkiraan Jadwalnya!

THR Bisa Lebih Besar Jika Diatur dalam Perjanjian

Ida menjelaskan bahwa jika terdapat aturan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Perusahaan (PP), atau kebiasaan yang sudah berlaku di perusahaan, maka besaran THR harus mengikuti ketentuan tersebut.

“THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh harus sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan,” ujar Ida dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, pada Senin (18/3/2024).

Artinya, jika sebuah perusahaan memiliki aturan internal yang menetapkan THR lebih besar dari upah bulanan, maka hal tersebut tetap harus dipatuhi.

Siapa yang Berhak Menerima THR?

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024, berikut ketentuan penerima THR:

  1. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, dihitung dari rata-rata gaji dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
  2. Pekerja dengan masa kerja 1–12 bulan mendapatkan THR secara proporsional sesuai masa kerja mereka.
  3. Pekerja harian lepas yang bekerja lebih dari 12 bulan akan mendapatkan THR berdasarkan rata-rata upah selama setahun terakhir.
  4. Pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapat THR berdasarkan rata-rata upah per bulan selama masa kerja mereka.
  5. Pekerja dengan sistem upah satuan hasil mendapatkan THR berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Kesimpulan

  • Perusahaan boleh membayar THR lebih besar jika diatur dalam PKB, PP, atau kebiasaan yang sudah berjalan.
  • THR dihitung berdasarkan upah rata-rata dalam 12 bulan terakhir, dengan sistem berbeda untuk pekerja tetap, kontrak, harian lepas, dan satuan hasil.
  • Ketentuan ini tertuang dalam SE Menteri Ketenagakerjaan untuk memastikan pekerja mendapatkan haknya sesuai regulasi yang berlaku.

Bagi pekerja, penting untuk memahami hak-hak terkait THR agar bisa memastikan pencairannya berjalan sesuai aturan. Jika ada kendala, pekerja bisa melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

One thought on “Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *