Pemerintah Jamin Kebebasan Pers Tidak Ada Sensor atau Bredel

Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Tanggapi Teror Bangkai Tikus di Kantor Tempo

Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menanggapi kabar kantor redaksi Tempo yang kembali mendapat teror kiriman bangkai hewan oleh Orang Tak Dikenal. Hasan menegaskan komitmen pemerintah dalam hal kebebasan pers.

“Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers,” kata Hasan Nasbi kepada wartawan, Minggu (23/3/2025).

Baca juga : Tips Mudik Lebaran

Dia menekankan pemerintah tunduk pada UUD 1945, Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan UU Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam Pasal 28 UUD 1945, disampaikan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

“Di UU nomor 39 tentang HAM di pasal 14 dan 23 juga dijamin hak-hak yang kurang lebih mirip,” ujar Hasan.

Menurut dia, pemerintah menjalankan aturan UU pers yang menyatakan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat. Hasan menyampaikan kemerdekaan pers dijamin pemerintah, di mana tak ada sensor atau bredel terhadap media massa.

“Kemerdekaan pers dijamin. Tidak ada sensor atau bredel. Pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip ini,” jelas dia.

Di sisi lain, kata Hasan, media juga harus memberikan informasi yang akurat dan benar kepada publik.

“Selain itu, media juga diperintahkan oleh Undang-undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar,” tutur Hasan.

Sebelumnya, kantor redaksi Tempo kembali menerima kiriman paket mencurigakan berupa bangkai hewan. Kali ini, sebuah kotak berisi bangkai enam ekor tikus dengan kepala terpenggal dikirim Orang Tak Dikenal (OTK) ke kantor Tempo, Jalan Palmerah Barat, Jakarta.

Berdasarkan siaran pers Tempo, paket tersebut ditemukan oleh petugas kebersihan pada Sabtu pagi (22/3/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Awalnya, kotak kardus yang dibungkus kertas kado bermotif bunga mawar merah itu diduga berisi mi instan.

Namun setelah dibuka, ternyata berisi kepala tikus. Petugas kemudian menemukan enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal yang ditumpuk di dalam kotak. Tidak ada tulisan apa pun pada kotak tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan sementara dari manajemen gedung, paket tersebut diduga dilempar oleh OTK dari luar pagar kantor Tempo pada pukul 02.11 WIB. Petugas keamanan menduga kotak tersebut sempat mengenai mobil yang terparkir sebelum jatuh ke aspal, karena ditemukan jejak baret pada mobil tersebut.

Kejadian ini merupakan teror kedua yang dialami kantor Tempo dalam waktu kurang dari seminggu. Sebelumnya, pada Rabu, 19 Maret 2025, Tempo menerima kiriman kepala babi yang ditujukan kepada wartawannya, Francisca Christy Rosana atau Cica.

Paket kepala babi tersebut diterima petugas keamanan pada pukul 16.15 WIB dan baru diketahui isinya oleh Cica pada Kamis, 20 Maret 2025. Kepala babi tersebut ditemukan dalam keadaan kedua telinganya terpotong.

Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini dan menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kepada pihak kepolisian.

Dengan perintah langsung dari Kapolri, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap dan pelaku dapat diidentifikasi serta ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Dalam konteks kebebasan pers dan hukum, perjudian daring seperti judi bola juga menjadi sorotan di berbagai media. Seperti halnya kebebasan pers yang harus dijaga, pemerintah juga terus mengawasi praktik judi bola ilegal yang meresahkan masyarakat. Dengan maraknya praktik perjudian online, termasuk judi bola, pemerintah terus melakukan langkah-langkah tegas untuk menegakkan aturan yang ada dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *