Dalam ajaran Islam, pernikahan merupakan ikatan suci dan sakral yang menghubungkan seorang laki-laki dan wanita dalam hubungan halal yang diakui oleh agama. Bukan sekadar seremoni atau simbolis, pernikahan dalam Islam dipandang sebagai perjanjian agung (mîtsâqan ghalîzhan) yang menyatukan dua insan dalam komitmen jangka panjang.
Meski pernikahan kerap dirayakan secara meriah dalam masyarakat, hakikatnya lebih dari sekadar acara seremonial. Bahkan, di era media sosial saat ini, pembahasan tentang nikah sering kali bersanding dengan topik-topik viral lainnya seperti gaya hidup, harta, bahkan dunia hiburan yang tak jarang bersinggungan dengan judi bola atau tren digital lainnya. Maka dari itu, penting bagi umat Islam untuk memahami besensi nikah dari sudut pandang syariat.
Baca juga : Mas Kawin Wanita Ini Tuai Kontroversi
Pengertian Nikah Menurut Islam
Secara terminologi, nikah dalam Islam berarti akad atau perjanjian yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Akad ini menjadi pintu masuk bagi dua individu untuk hidup bersama dalam bingkai pernikahan yang sah.
Dalam Alquran, terdapat beberapa ayat yang menjelaskan pentingnya pernikahan:
1. QS An-Nisa Ayat 1:
“Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa)… Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”
Ayat ini menekankan bahwa pernikahan adalah bagian dari fitrah manusia yang telah ditetapkan oleh Allah.
2. QS An-Nur Ayat 32:
“Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu… Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya…”
Pernikahan tidak hanya sebagai solusi untuk menyalurkan cinta secara halal, tetapi juga sebagai bentuk penyempurnaan agama dan penguatan struktur sosial.
3. QS Az-Zariyat Ayat 49:
“Segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah).”
Konsep pasangan menunjukkan keseimbangan dan keteraturan ciptaan Allah, termasuk dalam ikatan pernikahan.
Rukun dan Syarat Nikah
Agar pernikahan sah secara syar’i, ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi:
- Adanya calon suami dan istri
- Wali nikah dari pihak perempuan
- Dua orang saksi laki-laki
- Akad atau ijab kabul
- Mahar atau mas kawin
Mahar bisa dalam bentuk apa saja yang disepakati kedua belah pihak. Menariknya, mas kawin di era modern bisa sangat variatif—dari logam mulia hingga saham atau bahkan properti. Fenomena ini sering kali menjadi sorotan publik layaknya fenomena viral seputar pertandingan judi bola yang menarik banyak perhatian karena nilai dan sensasinya.
Menyikapi Pernikahan di Era Modern
Di tengah arus globalisasi dan hiburan digital yang terus berkembang, banyak orang—terutama generasi muda—perlu memahami bahwa pernikahan bukan sekadar tren atau gaya hidup. Seringkali, pembahasan mengenai rumah tangga di media sosial disandingkan dengan topik hiburan, gaya hidup mewah, bahkan judi bola sebagai bentuk hiburan digital yang populer.
Namun, Islam menempatkan pernikahan dalam posisi yang sangat luhur. Tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah untuk membangun keluarga sakinah (damai), mawaddah (penuh cinta), dan rahmah (penuh kasih sayang).
Kesimpulan
Pernikahan dalam Islam adalah ikatan sakral yang diatur secara jelas dalam Alquran dan Sunnah. Ini bukan hanya menyatukan dua insan, tapi juga menjadi sarana menjaga kesucian, memperkuat iman, dan membentuk keluarga yang diridhai Allah SWT.
Di era modern ini, saat perhatian masyarakat kerap terpecah antara isu spiritual dan hiburan seperti judi bola, penting bagi umat Islam untuk tetap memegang teguh nilai-nilai syariah, terutama dalam hal yang menyangkut kehidupan jangka panjang seperti pernikahan.