Komnas HAM Ungkap Penipuan Online Jadi Tren Baru TPPO, Korban Dijadikan Operator Judi
Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkapkan bahwa online scam atau penipuan online telah menjadi tren baru dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang semakin meningkat di Indonesia. Tren ini melibatkan korban yang dijadikan operator judi online, termasuk dalam jaringan judi bola internasional.
Baca juga : Sindikat Judi Online Retas Situs Pemerintah
“Persoalan online scamming sebagai modus tindak pidana perdagangan orang, menjadi salah satu tren baru modus TPPO yang juga menjadi perhatian dari Komnas HAM,” kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, di Labuan Bajo pada Kamis (27/6).
Indonesia kini menjadi salah satu negara yang menjadi target utama online scam, baik sebagai negara pengirim maupun negara tujuan. Banyak warga negara Indonesia (WNI) yang terjebak dalam skema penipuan ini, yang juga sering kali melibatkan jaringan judi online internasional.
“Komnas HAM sendiri juga menerima cukup banyak pengaduan mengenai TPPO online scamming dari sejumlah negara ASEAN pada periode Desember 2022 hingga Mei 2023,” ucapnya. Hal ini menunjukkan bahwa masalah online scam bukan hanya menjadi masalah domestik, tetapi juga fenomena internasional yang melibatkan banyak negara.
Modus Penipuan: Korban Dijanjikan Pekerjaan di Bidang TI, Dipekerjakan Sebagai Operator Judi
Berdasarkan kajian yang dilakukan Komnas HAM, pelaku online scam menyasar korban yang memiliki keterampilan di bidang teknologi informasi (TI). Mereka biasanya dijanjikan pekerjaan di bidang TI, namun setelah tiba di negara tujuan, korban dipaksa bekerja sebagai operator judi online, termasuk dalam sektor judi bola yang melibatkan transaksi ilegal.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah melalui iklan pekerjaan di media sosial atau pengaturan rute perjalanan yang dibiayai untuk membawa korban ke negara tujuan. Setelah korban tiba, mereka sering kali diperlakukan dengan cara yang melanggar hak asasi manusia. Ancaman verbal, penyekapan, denda berat, pemotongan gaji, dan pekerjaan paksa menjadi kenyataan pahit yang harus dihadapi oleh korban.
Salah satu metode yang digunakan oleh pelaku adalah memaksa korban untuk melakukan penipuan melalui platform digital Indonesia, termasuk dengan membuat akun palsu dan mencuri identitas orang lain untuk tujuan judi online. Di sinilah peran judi bola dan berbagai jenis perjudian online lainnya masuk dalam skema kejahatan ini, dengan para korban dipaksa untuk menghasilkan keuntungan bagi sindikat kejahatan.
Kamboja Menjadi Tujuan Utama TPPO Online Scam
Kamboja menjadi salah satu negara tujuan utama dalam kasus TPPO yang melibatkan online scam. Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri Indonesia, korban online scam terbanyak yang dikirim ke Kamboja tercatat mencapai 864 orang WNI sepanjang tahun 2020-2022. Angka ini menandakan betapa besar skala kejahatan ini, di mana WNI menjadi target utama sindikat judi online internasional yang beroperasi di Kamboja.
Komnas HAM juga menyebutkan bahwa banyak dari korban ini dipaksa bekerja di industri judi online, yang tidak hanya mencakup judi bola tetapi juga berbagai jenis perjudian ilegal lainnya yang dipromosikan melalui platform digital. Modus ini telah menarik perhatian global karena dampaknya yang merugikan banyak orang.
Tanggapan dan Rekomendasi Komnas HAM
Sebagai respons terhadap masalah ini, Komnas HAM memberikan beberapa rekomendasi penting. Komnas HAM meminta agar DPR melakukan kajian untuk merevisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, terutama terkait dengan penyalahgunaan teknologi dalam aspek ruang lingkup pidana. Revisi ini diharapkan dapat menangani dengan lebih efektif masalah online scam yang melibatkan korban dalam skema TPPO, serta memberikan perlindungan lebih baik terhadap potensi kejahatan yang memanfaatkan teknologi digital.
Kajian ini juga merupakan langkah Komnas HAM untuk merespons persoalan perdagangan manusia, termasuk yang melibatkan judi online yang semakin marak di dunia maya. Diperlukan langkah tegas dan lebih komprehensif untuk memerangi kejahatan ini, mengingat dampaknya yang semakin besar, tidak hanya bagi korban individu tetapi juga bagi masyarakat dan negara.
Kesimpulan
Masalah online scam yang melibatkan judi bola dan bentuk perjudian online lainnya semakin berkembang sebagai salah satu modus dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia. Korban-korban yang terjebak dalam penipuan ini sering kali dipaksa bekerja sebagai operator judi online, dengan kondisi yang melanggar hak asasi manusia. Kamboja menjadi salah satu negara tujuan utama dalam praktik ini, yang menunjukkan betapa luasnya jaringan kejahatan ini. Komnas HAM menegaskan perlunya revisi regulasi yang lebih ketat untuk melindungi korban dan mencegah penyalahgunaan teknologi dalam kasus TPPO yang semakin meresahkan ini.
One thought on “Penipuan Online Jadi Tren Baru TPPO”