Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perputaran uang dari aktivitas judi online di Indonesia sepanjang tahun 2025 mencapai angka fantastis, yaitu Rp1.200 triliun. Angka ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp981 triliun. Fakta ini diungkap langsung oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam peringatan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) ke-23.
“Saat ini Indonesia sedang menghadapi masalah serius terkait judi online. Berdasarkan data, selama tahun 2025 perputaran dana dari aktivitas ini mencapai Rp1.200 triliun,” ujar Ivan, dikutip pada Sabtu (26/4).
Baca juga : Golden Crescent dan Golden Triangle
Fenomena ini juga mencerminkan meningkatnya popularitas berbagai jenis judi daring, termasuk judi bola, yang kerap memanfaatkan platform digital untuk menjangkau masyarakat luas. Tidak hanya berdampak sosial, lonjakan perputaran dana dari judi online turut meningkatkan risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Ivan menjelaskan bahwa tantangan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) terus berkembang seiring kemajuan teknologi. Penggunaan aset kripto dan platform online kini menjadi celah baru yang dimanfaatkan pelaku kejahatan.
“Selama 23 tahun, PPATK berupaya keras membangun sistem yang kuat. Namun tantangan ke depan justru akan lebih kompleks, apalagi dengan keterlibatan teknologi dan digitalisasi dalam berbagai jenis kejahatan keuangan, termasuk dari sektor seperti judi bola dan kripto,” tambahnya.
Dalam hasil penilaian risiko nasional (National Risk Assessment/NRA) terhadap TPPU, diketahui bahwa tindak pidana korupsi masih mendominasi. Berdasarkan Laporan Tahunan 2024, sepanjang Januari hingga Desember, PPATK mengidentifikasi transaksi mencurigakan dengan nilai fantastis mencapai Rp1.459 triliun.
“Dari jumlah tersebut, dugaan tindak pidana korupsi menempati posisi tertinggi dengan nilai Rp984 triliun, disusul oleh tindak pidana perpajakan sebesar Rp301 triliun, perjudian (termasuk judi online dan judi bola) sebesar Rp68 triliun, serta narkotika sebesar Rp9,75 triliun,” ujar Ivan.
Kondisi ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk lebih waspada dan aktif dalam mendeteksi serta mencegah praktik pencucian uang yang sering kali tersembunyi di balik transaksi judi online dan judi bola yang tampak “sepele”. Penindakan tegas serta kolaborasi lintas sektor dinilai krusial untuk menghadapi ancaman ini secara menyeluruh.
One thought on “Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Tembus Rp1.200 Triliun”