Fenomena perjudian, baik secara konvensional maupun daring (online), semakin marak di masyarakat. Di satu sisi, operasi terhadap praktik judi konvensional kerap menampilkan pemain yang ditangkap dan diamankan petugas. Namun, di sisi lain, publik bertanya-tanya mengapa hal yang sama tidak terlihat dalam penanganan pemain judi online, termasuk praktik yang kini populer seperti judi bola.
Penanganan Hukum Pemain Judi: Konvensional vs. Online
Baca juga : Tips Bedakan Gim Online dengan Judi Online
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, memberikan penjelasan bahwa perlakuan terhadap pemain judi konvensional dan judi online sebenarnya tidak jauh berbeda.
“Sebenarnya sama saja antara pemain judi konvensional dan judi online. Tapi kalau kita mau jerat semuanya, jumlahnya bisa jutaan. Kita tidak bisa hanya melihat dari hitam putih hukumnya, tapi juga dampak psikologis dan sosialnya,” jelas Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
Wahyu menegaskan bahwa jika polisi menahan seluruh pelaku judi online, termasuk para pemain judi bola yang jumlahnya mencapai jutaan, maka sistem pemasyarakatan bisa kolaps karena kapasitas penjara yang terbatas.
Penjara Tidak Akan Menyelesaikan Masalah
Menurut Wahyu, menangkap jutaan pemain bukanlah solusi jangka panjang. Ia memberi gambaran:
“Coba dibayangkan, kalau 2–3 juta pelaku kita tangkap dan ditahan, penjara akan penuh sesak. Tapi apakah perjudian berhenti? Tidak juga. Jadi, pendekatannya harus lebih strategis.”
Untuk itu, Polri kini memilih untuk menyasar pengelola situs judi online secara langsung, termasuk jaringan pengelola judi bola online yang sangat aktif menyasar pengguna di Indonesia.
Fokus Utama: Memutus Rantai Perjudian
Komjen Wahyu menyatakan bahwa target kepolisian adalah memutus rantai sistem perjudian digital agar masyarakat tidak lagi mudah mengakses platform tersebut. Dengan menindak penyedia layanan, efek jera dapat tercipta tanpa harus memenjarakan pengguna awam.
“Yang kecil-kecil kalau ditangkap semua, penjara penuh. Tapi kalau yang besar kita lumpuhkan, maka sumber masalah bisa kita atasi,” lanjutnya.
Judi Bukan Jalan Menuju Kekayaan
Lebih jauh, Wahyu juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak tergiur oleh janji semu dari praktik judi, termasuk judi bola, yang kerap dipromosikan di media sosial dan situs-situs ilegal.
“Jangan ada yang merasa bisa kaya dari judi. Itu mitos. Orang berjudi bisa menang sekali, tapi kalah berkali-kali. Akhirnya bukan untung, malah buntung,” tegasnya.
Kesimpulan
Fenomena perjudian, termasuk judi bola online, menjadi tantangan serius bagi aparat hukum di Indonesia. Penegakan hukum tidak hanya soal menindak, tapi juga menyasar akar masalah—yakni sistem dan penyedia layanan perjudian itu sendiri.
Dengan pendekatan yang lebih terarah dan edukatif, diharapkan masyarakat bisa terhindar dari jeratan perjudian yang tidak hanya merugikan finansial, tetapi juga menghancurkan masa depan.
One thought on “Polri soal Pemain Judi Online Tak Masuk Bui”