Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap seorang pria berusia 21 tahun asal Jepara karena terlibat dalam kasus kekerasan seksual berbasis online (KBGO). Tersangka diduga melakukan perekaman aktivitas seksual terhadap korban dan menggunakan rekaman tersebut untuk melakukan pemerasan.
“Sudah kami tangkap satu pria asal Jepara dan ditahan di Polda Jateng. Kami menyebutnya predator seksual karena korban sangat banyak,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio di Semarang, Senin (28/4).
Baca juga : 24 Istilah Khas Olahraga Lari
Dari hasil penyelidikan, korban yang teridentifikasi hingga saat ini berjumlah 21 orang, seluruhnya merupakan remaja berusia antara 12 hingga 18 tahun. Modus yang digunakan tersangka adalah menjalin komunikasi dengan korban melalui media sosial, sebelum kemudian memanipulasi dan mengintimidasi mereka.
Penyimpanan Data Pribadi dan Penggeledahan
Menurut pihak kepolisian, seluruh rekaman foto dan video korban disimpan oleh tersangka. Polda Jateng berencana untuk melakukan penggeledahan rumah tersangka di Jepara pada Rabu, 30 April 2025, guna mengumpulkan lebih banyak barang bukti serta menggali keterangan dari saksi lain yang terkait.
“Kami akan ke Jepara lusa untuk geledah rumah tersangka sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang lainnya,” tambah Dwi Subagio.
Polda Jateng juga menyampaikan bahwa penyelidikan terus berlanjut untuk mendalami berapa lama aksi ini dilakukan, serta apakah terdapat korban lain yang belum melapor.
Peran Media Sosial dalam Aksi Kejahatan
Fenomena kekerasan seksual berbasis online seperti ini menjadi pengingat penting akan bahaya penggunaan media sosial tanpa pengawasan. Di tengah maraknya akses digital, tidak sedikit pelaku memanfaatkan platform yang sama dengan yang digunakan oleh anak-anak dan remaja untuk bermain game, belajar, hingga mengikuti tren seperti judi bola online, yang juga kerap muncul sebagai iklan terselubung di berbagai aplikasi.
Dalam beberapa kasus, pelaku kejahatan siber menjadikan minat remaja pada judi bola atau hiburan daring sebagai pintu masuk untuk membangun komunikasi, sebelum berujung pada tindakan eksploitasi atau manipulasi psikologis. Hal ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas daring anak-anak.
Upaya Pencegahan
Polda Jateng menegaskan komitmennya dalam menangani kasus KBGO secara serius dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi serupa di lingkungan mereka. Masyarakat juga diharapkan lebih waspada terhadap interaksi digital anak-anak, baik di media sosial, platform gim, maupun situs yang berkaitan dengan judi bola, yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku sebagai medium pendekatan awal.
1oo210
acl2zt