QRIS dan GPN Kuasai Transaksi Lokal

Amerika Serikat kembali menyuarakan kekhawatiran atas kebijakan sistem pembayaran digital Indonesia yang dinilai membatasi partisipasi asing. Salah satu sorotan utama tertuju pada implementasi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) yang dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI), di mana perusahaan pembayaran asal AS merasa tidak dilibatkan secara optimal. Laporan ini mencuat dalam dokumen resmi Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) yang dirilis pada Mei 2025.

Seperti halnya dalam dunia judi bola, di mana keterbukaan akses dan partisipasi global penting untuk menciptakan sistem yang adil dan kompetitif, pelaku industri keuangan juga menuntut ruang yang setara dalam ekosistem pembayaran digital.

Baca juga : AS Kritik Sistem Pembayaran Lokal Negara Asia

GPN dan Pembatasan Peran Asing

Kritik AS tak berhenti di QRIS. Mereka juga menyoroti Peraturan BI No. 19/8/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang mewajibkan seluruh transaksi debit dan kredit ritel domestik diproses oleh lembaga switching lokal berizin Indonesia. Selain itu, kepemilikan asing dalam perusahaan switching dibatasi maksimal 20 persen.

“Kebijakan ini secara otomatis membatasi peran perusahaan asing dalam memproses transaksi ritel domestik, termasuk melarang layanan pembayaran lintas batas untuk kartu debit dan kredit,” tulis laporan USTR yang dikutip Minggu (20/4).

Jika dianalogikan, ini seperti pemain asing dalam judi bola yang hanya boleh ikut bermain di liga lokal bila bekerja sama dengan klub lokal dan tunduk pada aturan yang ketat—hal yang membuat mereka sulit beradaptasi dan bersaing secara optimal.

Kemitraan Wajib & Transfer Teknologi

Lebih jauh lagi, berdasarkan Peraturan BI No. 19/10/PADG/2017, perusahaan asing yang ingin terlibat harus menjalin kemitraan dengan lembaga switching lokal dan menyetujui skema transfer teknologi. Kemitraan ini pun harus mendapat persetujuan BI.

Meskipun langkah ini dianggap sebagai upaya mendukung industri domestik, AS menilai pendekatan tersebut minim konsultasi dan transparansi, sesuatu yang sangat penting dalam menciptakan ekosistem digital yang inklusif—baik dalam pembayaran elektronik maupun di arena judi bola online yang juga menuntut sistem terbuka dan interoperatif.

QRIS: Inovatif, Tapi Tertutup?

QRIS sendiri diluncurkan pada 2019 melalui Peraturan BI No. 21/2019 sebagai standar nasional untuk seluruh pembayaran berbasis QR di Indonesia. Inovasi ini menuai pujian secara lokal, namun dikecam secara internasional karena minimnya partisipasi asing dalam proses perumusannya.

Perusahaan asal AS menyatakan bahwa mereka tidak diberi cukup informasi atau kesempatan untuk memberi masukan, terutama soal interoperabilitas sistem QRIS dengan sistem global yang sudah mapan. Dalam konteks judi bola, ini seperti membuat platform taruhan yang hanya mendukung metode pembayaran lokal, tanpa mengakomodasi sistem internasional yang sudah digunakan luas.

Cetak Biru Sistem Pembayaran 2025 & Batas Saham Asing

Melalui Peraturan BI No. 22/23/PBI/2020, Indonesia memperkenalkan model klasifikasi risiko dan batasan baru bagi kepemilikan asing. Untuk operator layanan pembayaran nonbank (front-end), investor asing dibatasi pada 85 persen (dengan hak suara hanya 49 persen). Sementara pada sektor back-end, batas tetap di angka 20 persen.

AS menilai pembatasan ini membuat perusahaan asing kesulitan berkompetisi secara adil dan menghambat potensi investasi. Ibaratnya seperti tim judi bola yang diperbolehkan bermain di liga, tapi dilarang membawa pelatih asing atau teknologi analisis pertandingan canggih.

Transaksi Pemerintah Hanya Lewat GPN

Pada Mei 2023, BI mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan seluruh transaksi kartu kredit pemerintah, termasuk di tingkat daerah, diproses hanya melalui GPN. Langkah ini memperkuat dominasi sistem domestik dan memperkecil ruang partisipasi penyedia layanan pembayaran internasional.

Perusahaan asal AS menganggap kebijakan ini sebagai sinyal eksklusivitas yang merugikan pasar terbuka. Dalam konteks yang lebih luas, hal ini memicu kekhawatiran akan semakin tertutupnya ekosistem digital Indonesia dari pengaruh dan kolaborasi global.


Penutup: Mandiri Tapi Tetap Butuh Kolaborasi

Upaya Indonesia dalam memperkuat kedaulatan sistem pembayarannya patut diapresiasi. Namun, pelaku industri menilai bahwa kerja sama internasional tetap diperlukan untuk mendorong inovasi dan daya saing global. Baik dalam sistem pembayaran maupun dalam industri seperti judi bola, keberhasilan sering kali ditentukan oleh seberapa terbuka dan inklusif sistem itu terhadap pemain-pemain global.

One thought on “QRIS dan GPN Kuasai Transaksi Lokal

  1. I got this weeb sit frdom my budedy who infoprmed me oon the topic off tgis web page andd noww thbis time I amm visiting
    this weeb pagge and reading very infomative articlds or reviews at tgis place.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *