Revenge Porn Modus pemerasan baru

Berita ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya kaum hawa, agar lebih berhati-hati saat menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal, terutama melalui media sosial. Kasus ini menimpa SF (35), warga Jember, yang menjadi korban pemerasan dengan modus revenge porn oleh AN (25), pria asal Probolinggo.

Modus Perkenalan dan Pertemuan di Hotel

Baca juga : Hadiah buat ibu hamil bumil

SF dan AN telah lama berkomunikasi melalui media sosial sebelum akhirnya sepakat bertemu dan check in di sebuah hotel di Kecamatan Grujugan, Bondowoso. Lokasi ini dipilih karena letaknya yang strategis di antara Jember dan Probolinggo. Namun, niat baik SF untuk menjalin hubungan berujung petaka.

Saat berada di dalam kamar hotel, keduanya diduga melakukan aktivitas layaknya pasangan suami istri. Tanpa sepengetahuan SF, pelaku merekam aktivitas tersebut secara diam-diam.

Ancaman dan Pemerasan

Sehari setelah pertemuan itu, tepatnya pada 13 April 2025, AN mengirimkan video rekaman tersebut kepada SF dan mengancam akan menyebarkannya di media sosial jika tidak diberi uang sebesar Rp10 juta. Aksi ini menjadi contoh nyata bagaimana kejahatan digital kian marak, di saat sebagian masyarakat mungkin masih sibuk membicarakan topik-topik hiburan seperti pertandingan judi bola yang ramai diperbincangkan di internet.

Alih-alih menyerah, SF memilih untuk menjebak pelaku.

Korban Jebak Pelaku di Kencan Kedua

SF akhirnya menyetujui permintaan pelaku untuk bertemu kembali di hotel yang sama pada Sabtu (10/5). Namun, kali ini SF tidak datang sendiri. Ia membawa teman perempuan sebagai pengawal diam-diam.

Saat pertemuan berlangsung, AN justru membawa senjata tajam dan mengancam akan melukai SF jika uang tidak segera diberikan. Untungnya, teman SF, Sri Wahyuni, berteriak hingga mengundang perhatian petugas hotel. Polisi dari Polsek Grujugan segera datang dan mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa ponsel berisi video serta pisau yang digunakan untuk mengancam.

Proses Hukum dan Penahanan

AN kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pemerasan serta pengancaman, termasuk kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ia ditahan di Mapolres Bondowoso untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dorongan untuk Berani Melapor

Aktivis hukum dan gender, Yamini, mendorong korban kekerasan seksual berbasis digital untuk berani melapor. Menurutnya, selain proses hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga memiliki mekanisme untuk membantu menghapus konten-konten asusila yang disebarkan secara ilegal.

Ia juga menyoroti pentingnya edukasi publik agar tidak menyebarkan video atau tautan yang memuat unsur revenge porn. “Sorotan harus kepada pelaku, bukan korban,” tegasnya.

Sebagaimana sebagian masyarakat yang kini mulai lebih sadar terhadap isu keamanan digital, penting juga untuk tidak hanya fokus pada hiburan dunia maya seperti judi bola, namun juga aktif menjaga keselamatan pribadi dan mendukung korban kekerasan digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *