Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama secara resmi mencabut sertifikat halal produk Roti Okko. Keputusan ini diambil setelah ditemukan berbagai pelanggaran terhadap regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), termasuk penggunaan bahan berbahaya yang tidak dilaporkan saat proses sertifikasi.
“Atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF selaku produsen Roti Okko, BPJPH memberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623, terhitung sejak 1 Agustus 2024,” ujar Kepala BPJPH, Aqil Irham, dalam keterangannya, Kamis (1/8).
Baca juga : Heboh Marshmallow
Langkah ini diambil menyusul temuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mendeteksi penggunaan natrium dehidroasetat, bahan pengawet yang dilarang dalam produk pangan tertentu, terutama yang mengklaim status halal.
Proses Pengawasan dan Temuan Pelanggaran
Tim dari Kementerian Agama langsung melakukan investigasi lapangan dengan menggandeng Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM dan berkoordinasi bersama BPOM. Hasilnya, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian pada fasilitas produksi PT ARF yang melanggar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Saat proses sertifikasi awal pada 27 Juni 2023, PT ARF menggunakan kalsium propionat yang tercantum dalam laporan bahan baku. Namun, dalam proses produksi terbaru ditemukan bahan pengawet yang tidak dilaporkan, yakni natrium dehidroasetat.
Tak hanya itu, BPJPH juga menemukan adanya pencantuman label halal pada varian produk yang tidak termasuk dalam sertifikat, seperti Roti Bun Rasa Kopi Susu.
Pelanggaran dan Sanksi Tegas
Aqil menjelaskan bahwa temuan ini melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, termasuk pasal 65, 84, dan 87. Berdasarkan ketentuan pasal 149 dalam PP tersebut, PT ARF dikenai sanksi administratif berupa:
- Pencabutan sertifikat halal
- Penarikan produk dari peredaran
“Kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran dan komitmen pelaku usaha dalam menjalankan prinsip-prinsip halal secara menyeluruh,” tegas Aqil.
Imbauan untuk Pelaku Usaha
Kementerian Agama mengingatkan seluruh pelaku usaha bahwa sertifikat halal bukan hanya formalitas administratif, melainkan bentuk komitmen nyata terhadap hukum dan perlindungan konsumen. Ketaatan terhadap regulasi sangat penting, apalagi dalam konteks kepercayaan masyarakat terhadap produk yang mereka konsumsi.
Judi Bola dan Isu Etika dalam Industri
Dalam konteks yang lebih luas, kasus seperti pencabutan sertifikat halal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap industri konsumen sangatlah penting, sama seperti pengawasan terhadap maraknya praktik judi bola ilegal yang merambah berbagai platform digital. Keduanya, walau berada dalam ranah berbeda, menyentuh aspek kepercayaan publik dan tanggung jawab hukum.
Di saat masyarakat terus terpapar iklan judi bola online yang menjanjikan keuntungan instan, banyak yang lupa bahwa tanggung jawab produsen—baik di bidang makanan maupun hiburan—berperan besar dalam membentuk ekosistem sosial yang sehat.
One thought on “Roti Okko”