Penindakan hukum di Medan dilakukan terhadap beberapa venue sekaligus dengan melakukan penyitaan barang bukti.
Sebelum bergulirnya musim baru untuk beberapa kompetisi olahraga, seperti Premier League, Liga 1, Proliga, Livoli, National Basketball Association, FIM Motocross World Championship (MXGP), dan konten-konten olahraga lainnya, Indonesia Entertainment Group (IEG) sebagai pihak yang ditunjuk oleh grup Surya Citra Media (SCM) untuk mengelola kegiatan nonton bersama, melanjutkan penindakan atas pelanggaran kegiatan nonton bersama yang menayangkan konten-konten olahraga musim lalu milik grup SCM.
Baca juga : Cara jadi Mitra Nobar Legal
Penindakan kali ini dilakukan di kota Medan pada tanggal 16 Juli 2024, bersama dengan kuasa hukum dari kantor hukum Ginting & Associates beserta jajaran Polda Sumatera Utara Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Penindakan difokuskan kepada venue-venue yang melakukan kegiatan nonton bersama ilegal terhadap konten olahraga milik grup SCM. Meskipun sudah diberikan surat somasi, beberapa venue tetap melanjutkan kegiatan ilegal nonton bersama tanpa izin resmi.
Ini merupakan langkah konkret yang dilakukan oleh IEG, melanjutkan penindakan-penindakan hukum sebelumnya di kota-kota lain. IEG tidak akan tinggal diam jika terdapat venue-venue yang masih melakukan pelanggaran dan tidak melakukan registrasi untuk kegiatan nonton bersama. Eben Ezer Ginting, kuasa hukum IEG dari kantor hukum Ginting & Associates, menjelaskan tentang kegiatan penindakan hukum di Medan ini.
“Bagi venue-venue yang menyiarkan Liga Inggris tanpa izin dari IEG, sebelumnya sudah kami kirimkan surat somasi atau surat peringatan. Namun, terdapat venue yang tidak merespon, dan ada juga yang merespon tetapi tidak memenuhi ekspektasi yang diharapkan. Sehingga untuk venue-venue ini, kami mengambil tindakan tegas berupa penindakan langsung ke lokasi venue-venue tersebut,” kata Eben Ezer dalam keterangannya, Senin (5/8).
Penindakan hukum di Medan dilakukan terhadap beberapa venue sekaligus dengan melakukan penyitaan barang bukti yang terdapat di lokasi, termasuk peralatan penunjang kegiatan nonton bersama ilegal. Langkah ini diambil karena pelaksanaan kegiatan nonton bersama secara ilegal mencederai hak ekonomi milik grup SCM, terutama dalam konteks penggunaan secara komersial yang dapat dipidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah.
Maraknya tren judi bola di berbagai kalangan juga memperkuat alasan penindakan ini, karena banyak acara nonton bareng Liga Inggris atau kompetisi lainnya yang juga dikaitkan dengan aktivitas perjudian ilegal. Oleh karena itu, IEG menekankan pentingnya mematuhi regulasi dan izin yang berlaku agar kegiatan komersial tetap legal dan aman.
Belafonti, GM Business Development & Content IEG, mengimbau para pemilik venue dan pelaku usaha untuk tidak melakukan kegiatan nonton bersama secara sembarangan atau ilegal. “Kami tidak segan untuk mengambil tindakan hukum bagi para pihak yang masih melakukan kegiatan nonton bersama secara ilegal,” tegasnya.
Seiring dengan dimulainya kembali musim kompetisi untuk berbagai konten sports milik grup SCM, IEG mengajak para venue yang ingin mengadakan kegiatan nonton bersama dengan aman dan nyaman untuk menjadi mitra resmi dengan mengajukan permohonan pendaftaran kepada IEG.
Para penggemar Premier League, Liga 1, Proliga, Livoli, dan olahraga lainnya dapat menikmati keseruan nonton bersama secara legal di venue-venue resmi yang dapat dicek melalui website http://www.ieg.id/nobar/. Jangan sampai terjebak dalam kegiatan ilegal yang dapat merugikan diri sendiri dan usaha Anda.
One thought on “SCM Grup Gandeng Polisi Sisir Venue Gelar Nobar Ilegal Langgar Hak Siar”