THR 2025 Anda Belum Dibayar atau Telat?

Perusahaan Belum Bayar THR? Begini Cara Melaporkannya!

Banyak perusahaan yang masih belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan mereka tepat waktu, bahkan ada yang sama sekali tidak membayar. Hal ini tentu menjadi perhatian serius, terutama bagi pekerja yang sangat bergantung pada THR untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya.

Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan hak yang seharusnya diterima oleh pekerja atau buruh menjelang Hari Raya. Namun, masih terdapat banyak kasus di mana perusahaan tidak membayarkan THR tepat waktu atau bahkan sama sekali tidak membayarnya kepada karyawan.

Untuk menangani masalah ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyediakan saluran pengaduan resmi.

Baca juga : Fenomena togel

Langkah Mudah Melaporkan THR yang Belum Dibayar

Bagi pekerja yang mengalami keterlambatan atau tidak menerima THR pada tahun 2025, berikut adalah langkah-langkah mudah untuk melaporkan masalah tersebut ke Kemnaker:

  1. Melapor Melalui Posko THR Kemnaker Kemnaker setiap tahun membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan, baik secara online maupun offline. Pada tahun 2025, posko ini akan mulai beroperasi H-30 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pekerja dapat mengakses Posko THR secara online melalui situs resmi Kemnaker di https://poskothr.kemnaker.go.id. Cukup dengan mengisi data diri, informasi perusahaan, serta rincian masalah terkait THR yang dialami.
  2. Menghubungi Layanan Hotline Kemnaker Kemnaker juga menyediakan layanan Hotline THR bagi pekerja yang ingin melaporkan keluhan secara langsung. Nomor hotline akan diumumkan di situs resmi Kemnaker dan akun media sosial resminya untuk memudahkan akses bagi pekerja.
  3. Melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Setempat Selain melalui posko pusat, pekerja juga dapat melapor langsung ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerah masing-masing. Disnaker akan menindaklanjuti laporan yang diterima dan memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan untuk menyelesaikan masalah yang ada.

Denda untuk Perusahaan yang Terlambat Bayar THR Karyawan

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang terlambat dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dapat dikenakan denda sebesar 5 persen dari jumlah total THR yang seharusnya dibayarkan.

Di samping itu, perusahaan juga berpotensi menghadapi sanksi administratif, yang dapat bervariasi dari teguran hingga pembatasan dalam operasional perusahaan.

Jangan Sungkan untuk Melapor

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa para pekerja tidak perlu merasa khawatir untuk melaporkan masalah yang dihadapi. Perlindungan hak-hak pekerja, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), telah diatur dan dijamin oleh undang-undang yang berlaku.

Oleh karena itu, jika Anda mengalami kendala terkait hak-hak tersebut, penting untuk memastikan bahwa hak Anda terpenuhi dengan cara melapor melalui saluran resmi yang telah disediakan.

Fenomena Togel dan THR

Menjelang Hari Raya, banyak masyarakat mencari cara tambahan untuk mendapatkan uang, salah satunya dengan bermain togel. Tidak jarang pekerja yang belum menerima THR mencoba peruntungan dengan togel untuk memenuhi kebutuhan Lebaran. Pasaran togel Singapura dan togel Hongkong menjadi favorit bagi mereka yang berharap mendapatkan rezeki tambahan di momen penting ini.

Meskipun bagi sebagian orang togel dianggap sebagai hiburan, penting untuk mengelola keuangan dengan bijak agar tidak mengalami kerugian. Pastikan bahwa sumber utama keuangan tetap berasal dari hak-hak yang seharusnya diterima, seperti THR, gaji, atau bonus lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *