Tujuan Pernikahan dalam Islam

Berdasarkan pengertian nikah menurut sejumlah ayat suci Alquran, dapat disimpulkan bahwa pernikahan dalam Islam memiliki tujuan-tujuan penting dan mendasar yang tidak hanya menyangkut hubungan manusia, tetapi juga ketaatan kepada Allah SWT. Di tengah perkembangan zaman dan perhatian masyarakat yang kerap teralihkan oleh berbagai hiburan modern seperti judi bola, penting untuk kembali memahami nilai-nilai sakral dalam Islam, termasuk soal pernikahan.

Tujuan Pernikahan dalam Islam

Berikut beberapa tujuan utama dari pernikahan menurut ajaran Islam:

1. Mencegah dari Perbuatan Zina

Salah satu tujuan utama pernikahan adalah menghindarkan seseorang dari perbuatan zina, yakni hubungan di luar pernikahan yang dilarang dalam Islam. Melalui pernikahan, kebutuhan biologis dan emosional dapat disalurkan secara halal dan penuh berkah.

2. Menyempurnakan Separuh Agama

Menikah juga merupakan cara untuk menyempurnakan separuh agama seorang Muslim. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa siapa yang menikah berarti telah menyempurnakan separuh agamanya, dan hendaknya dia bertakwa kepada Allah untuk separuh sisanya.

3. Mendapatkan Keturunan

Islam mendorong umatnya untuk memiliki keturunan demi meneruskan generasi yang shaleh dan shalehah serta menjaga keberlangsungan ajaran Islam. Memiliki anak juga dianggap sebagai salah satu sumber kebahagiaan dalam rumah tangga.

4. Melaksanakan Perintah Allah

Menikah merupakan bentuk pelaksanaan langsung dari perintah Allah SWT. Apabila seseorang sudah memiliki kemampuan lahir dan batin, maka dianjurkan untuk segera menikah.

5. Menjalankan Sunah Rasul

Pernikahan juga merupakan sunah Nabi Muhammad SAW. Beliau bersabda bahwa menikah adalah bagian dari sunahnya, dan siapa yang tidak menyukai sunahnya maka bukan bagian dari umat beliau.

Syarat-Syarat Sah Pernikahan dalam Islam

Agar suatu akad nikah dinyatakan sah menurut syariat, maka syarat-syarat berikut wajib dipenuhi:

  1. Adanya wali nikah dari pihak perempuan yang beragama Islam dan laki-laki.
  2. Kedua calon mempelai adalah Muslim.
  3. Tidak memiliki hubungan mahram.
  4. Dihadiri oleh dua orang saksi laki-laki yang adil.
  5. Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
  6. Tidak ada unsur paksaan dari pihak mana pun.

Syarat-syarat tersebut adalah bagian dari struktur hukum Islam yang menjamin bahwa pernikahan bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar merupakan ikatan yang dilandasi niat ibadah.

Mahar dalam Islam: Pemberian Bernilai Keberkahan

Dalam Islam, mahar merupakan syarat sah nikah yang wajib diberikan oleh pihak laki-laki kepada perempuan. Meski tak harus mahal, mahar menjadi simbol penghormatan dan tanggung jawab. Justru, semakin sederhana mahar, semakin besar keberkahannya.

Berikut beberapa dalil tentang mahar:

QS. An-Nisa: 4

“Berikanlah mahar kepada wanita sebagai pemberian dengan penuh kerelaan…”

HR. Abu Dawud

“Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah (murah).”

HR. Ahmad dari Aisyah RA

“Sesungguhnya keberkahan yang paling besar adalah orang yang maharnya paling rendah.”

Di era saat ini, konsep mahar bahkan bisa berbentuk aset modern seperti emas, properti, hingga saham. Fenomena ini kerap menjadi sorotan publik, hampir seperti hebohnya prediksi skor dan bursa taruhan dalam dunia judi bola yang kerap mendominasi lini masa media sosial. Namun Islam tetap mengingatkan bahwa keberkahan tidak terletak pada nilai duniawi, melainkan keikhlasan dan niat ibadah di balik akad.

One thought on “Tujuan Pernikahan dalam Islam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *