Cara Mudah Membuat Paspor Online: Syarat dan Langkah-Langkahnya
Paspor adalah dokumen penting yang wajib dimiliki untuk bepergian ke luar negeri, baik untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, maupun liburan. Dengan meningkatnya mobilitas masyarakat di era globalisasi, proses pembuatan paspor kini dapat dilakukan secara lebih mudah melalui layanan online. Berikut adalah panduan lengkap untuk membuat paspor secara online, termasuk syarat dan langkah-langkahnya.
Apa Itu Paspor?
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi warga negaranya yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Ada dua jenis paspor yang tersedia di Indonesia:
- Paspor biasa: Tidak memiliki chip biometrik.
- Paspor elektronik (e-paspor): Dilengkapi dengan chip untuk menyimpan data biometrik seperti sidik jari dan foto.
Kelebihan e-paspor adalah keamanannya lebih baik, dan Anda dapat memanfaatkan fasilitas bebas visa ke beberapa negara tertentu.
Baca juga : Cara Daftar NPWP Pribadi Online
Syarat Membuat Paspor Secara Online
Sebelum mengajukan pembuatan paspor, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen pendukung: Akta kelahiran, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia: Diperlukan bagi orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Surat penetapan ganti nama: Jika Anda telah mengganti nama, wajib dilengkapi dengan surat resmi.
- Paspor lama: Untuk pemohon yang sebelumnya sudah memiliki paspor biasa.
Biaya Pembuatan Paspor:
- Paspor biasa nonelektronik (48 halaman): Rp350.000.
- Paspor elektronik (48 halaman): Rp650.000.
- Layanan percepatan (paspor selesai di hari yang sama): Rp1.000.000.
Cara Membuat Paspor Secara Online
Dengan hadirnya aplikasi M-Paspor, proses pembuatan paspor menjadi lebih mudah dan efisien. Ikuti langkah-langkah berikut untuk membuat paspor secara online:
1. Unduh Aplikasi M-Paspor
- Download aplikasi M-Paspor dari Google Play Store atau App Store.
- Jika Anda lebih nyaman menggunakan browser, kunjungi laman antrian.imigrasi.go.id.
2. Buat Akun
- Daftarkan diri Anda dengan mengisi data pribadi seperti nama, email, dan nomor handphone.
- Lakukan verifikasi kode OTP yang dikirimkan melalui email.
3. Ajukan Permohonan Paspor
- Masuk ke aplikasi atau laman, lalu pilih menu “Pengajuan Permohonan Paspor”.
- Isi kuesioner yang tersedia untuk menentukan jenis layanan paspor yang Anda butuhkan.
4. Unggah Dokumen Persyaratan
- Siapkan dokumen seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan dokumen lain yang diperlukan.
- Unggah file dokumen sesuai format yang diminta oleh sistem.
5. Pilih Kantor Imigrasi dan Jadwal Kedatangan
- Tentukan kantor imigrasi terdekat dan pilih jadwal kedatangan yang sesuai dengan waktu luang Anda.
- Pastikan jadwal yang dipilih memungkinkan Anda datang tepat waktu.
6. Dapatkan Nomor Antrean dan Kode Pembayaran
- Setelah memilih jadwal, Anda akan menerima nomor antrean serta kode pembayaran.
- Lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor sesuai jenis paspor yang Anda pilih.
7. Datang ke Kantor Imigrasi
- Hadir di kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Proses yang akan dilakukan di kantor imigrasi meliputi:
- Verifikasi data dan dokumen.
- Wawancara singkat.
- Pengambilan sidik jari dan foto.
8. Tunggu Penerbitan Paspor
- Setelah semua proses selesai, Anda hanya perlu menunggu penerbitan paspor.
- Anda akan menerima notifikasi saat paspor Anda sudah bisa diambil di kantor imigrasi.
Tips agar Proses Lancar
- Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan sesuai format.
- Pilih jadwal yang memungkinkan Anda hadir tepat waktu di kantor imigrasi.
- Simpan nomor antrean dan bukti pembayaran dengan baik untuk mempermudah proses di kantor.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membuat paspor dengan mudah dan cepat tanpa harus repot antre lama. Manfaatkan layanan online ini untuk pengalaman pembuatan paspor yang lebih praktis!