THR Lebaran 2025 Wajib Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idulfitri 2025. THR harus diberikan secara penuh dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya dan harus dibayar penuh,” ujar Ida Fauziyah.
Baca juga : Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja yang masuk dalam kategori berikut:
✔ Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
✔ Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
✔ Pekerja atau buruh harian lepas
Semua pekerja yang telah memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan berhak menerima THR sesuai dengan masa kerja mereka.
Batas Waktu Pembayaran THR
– Paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2025 (H-7 Lebaran).
– THR harus diberikan dalam satu kali pembayaran, tidak boleh dicicil.
Harapan Pemerintah
Ida berharap seluruh perusahaan mematuhi aturan pembayaran THR ini, agar para pekerja bisa menggunakan hak mereka dengan maksimal untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya.
Perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan bisa dikenakan sanksi, termasuk denda dan sanksi administratif lainnya.
Bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR, dapat melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau posko pengaduan THR yang disediakan pemerintah.
One thought on “THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran”