Gelar Nobar tanpa izin ditindak secara hukum di Indonesia

Para pelaku usaha yang terbukti sering melanggar aturan Nonton Bareng (Nobar) tanpa izin kini menghadapi tindakan hukum tegas. Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan hak siar, terutama dalam konteks siaran olahraga populer seperti Liga Inggris, yang juga sering menjadi sorotan dalam komunitas judi bola.

PT Indonesia Entertainment Grup (IEG), yang ditunjuk oleh Grup Surya Citra Media (SCM) untuk mengelola kegiatan nonton bersama, melanjutkan langkah hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar dengan mengadakan nobar tanpa izin alias nobar ilegal.

Baca juga : Artis Indonesia yang Berhasil Turunkan Berat Badan Drastis

“Kami telah membuat laporan kepada pihak berwajib terkait para pelaku usaha yang mengadakan nobar Liga Inggris secara ilegal tanpa izin resmi dari IEG,” jelas Ebenezer Ginting dari Ginting & Associates Law Office, selaku Kuasa Hukum IEG.

Dia menjelaskan bahwa pihak venue yang terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian dan Dirjen HAKI setelah melalui proses penyelidikan. Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran hak siar bukanlah hal sepele, terutama di tengah maraknya judi bola yang sering kali berkaitan dengan tayangan olahraga populer.

“Hal ini kami lakukan sebagai langkah konkret dari komitmen kami bersama IEG dalam menindak tegas para pelaku usaha yang menayangkan siaran Liga Inggris tanpa izin resmi dari IEG. Kami yakin bahwa dengan penegakan hukum yang tegas, masyarakat akan semakin memahami pentingnya perlindungan hak cipta dan kepatuhan terhadap aturan yang ada,” sambungnya.

Pernyataan ini sejalan dengan pernyataan Tim Penyidik DJKI Kemenkumham, Sandro Manurung, dalam siaran Indosiar pada Rabu (1/5/2024), yang menegaskan bahwa Liga Inggris telah dimiliki lisensinya oleh PT Vidio (SCM Group). Oleh karena itu, pelaku usaha yang ingin melakukan tayangan di tempat komersil diwajibkan untuk melakukan administrasi kepada pemegang lisensi.

Daftar Tersangka di Kalbar Saat ini, terdapat pelaku usaha dari tiga provinsi yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pelanggaran nonton bareng secara ilegal, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Bali.

Di Kalimantan Barat, ada tujuh pelaku usaha yang terlibat, antara lain:

  1. Ayam Teparrr X Warunkkampus
  2. Ocean Coffee
  3. Warkop Fajar
  4. Cafe 77
  5. Kong Coffee
  6. Lotus Kopi Tiam
  7. Manila Coffee Shop

Ketujuh pelaku usaha yang memiliki restoran dan kafe ini akan dikenakan pasal 118 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda maksimal mencapai Rp1 miliar.

Ahmad Rifadi, S.H., M.Si., Koordinator Penindakan dan Pemantauan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual — Kemenkumham, menyatakan bahwa ancaman pidana terkait perbuatan ini bisa mencapai 10 tahun penjara jika dilakukan dengan maksud pembajakan. Hal ini semakin penting untuk diperhatikan, mengingat maraknya judi bola yang memanfaatkan siaran ilegal sebagai daya tarik utama.

Belafonti, GM Business Development dan Konten IEG, menegaskan bahwa kasus ini akan terus diusut sebagai bentuk komitmen IEG kepada para pelaku usaha yang telah dengan kesadaran mendaftarkan diri sebelum mengadakan kegiatan nonton bareng atau menayangkan konten olahraga berlisensi di area komersial.

Dengan adanya proses hukum yang serius dari pihak IEG, ini menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi mitra resmi nonton bareng. Diharapkan, hal ini juga menjadi imbauan bagi kafe, restoran, atau penyelenggara nonton bareng lainnya agar melakukan registrasi terlebih dahulu. Apalagi, di tengah gempuran tren judi bola yang sering dikaitkan dengan tayangan olahraga, legalitas dan izin siaran menjadi semakin krusial.

One thought on “Gelar Nobar tanpa izin ditindak secara hukum di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *