Batas Akhir Pembayaran THR: Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa batas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 adalah paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7).
Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR, pemerintah telah menetapkan sanksi berupa denda dan sanksi administratif agar hak pekerja tetap terpenuhi.
Baca juga : Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji
Sanksi Bagi Perusahaan yang Terlambat Bayar THR
Perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan.
“Jadi, jika perusahaan terlambat membayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan,” jelas Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/3).
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Namun, perlu dicatat bahwa denda ini tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR secara penuh. Denda yang diberikan nantinya akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
THR Harus Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, juga menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh, bukan dicicil.
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024, yang mengatur bahwa perusahaan harus membayar THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Dengan demikian, pekerja akan menerima THR tepat waktu, sehingga mereka dapat menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya.
Ida berharap seluruh perusahaan mematuhi aturan ini demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, terutama dalam menghadapi kenaikan harga bahan pokok selama Ramadan.
Kesimpulan
- Batas akhir pembayaran THR adalah H-7 sebelum Lebaran.
- Perusahaan yang terlambat membayar dikenakan denda 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan.
- Denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR penuh.
- THR tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan dalam satu kali pembayaran.
- Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan daya beli masyarakat menjelang Lebaran.
Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan, pekerja bisa melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau posko pengaduan THR yang disediakan pemerintah.
One thought on “Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda”