Mahasiswi Pekanbaru Divonis 8 Tahun Penjara atas Kasus Tabrakan yang Tewaskan IRT

Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, menjatuhkan hukuman penjara delapan tahun kepada Marisa Putri, seorang mahasiswi berusia 21 tahun, atas kasus kecelakaan yang menyebabkan tewasnya seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46). Marisa dinyatakan bersalah menabrak korban saat mengemudi di bawah pengaruh narkotika.

Baca Juga: Heboh! Emak-Emak Marah dan Meludahi Pria Saat Ditegur Rekam Film di Bioskop

Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila Dewi menyatakan bahwa Marisa terbukti bersalah setelah berpesta narkoba sebelum insiden terjadi. Selain hukuman penjara, hakim juga mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) Marisa selama dua tahun setelah masa hukumannya selesai.

Faktor pemberat dalam kasus ini adalah penderitaan mendalam yang dialami keluarga korban serta dampak keresahan yang meluas di masyarakat. Meski demikian, pengakuan bersalah Marisa selama persidangan menjadi pertimbangan untuk keringanan hukuman.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menjerat Marisa dengan Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 3 Agustus 2024 di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, sekitar pukul 05.45 WIB. Marisa, yang mengemudi dalam pengaruh amphetamine, menabrak sepeda motor yang dikendarai korban. Renti mengalami luka parah di kepala dan meninggal di tempat.

Setelah mendiskusikan putusan dengan kuasa hukumnya, Marisa menyatakan menerima vonis tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *