Propam Polda Jateng Ungkap Aipda Robig Tembak Gamma Tak Terkait Tawuran
Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris Supriyono, menjelaskan bahwa insiden penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig terhadap siswa SMK, Gamma (17), bukan terkait dengan pembubaran tawuran. Aris menyatakan bahwa penembakan itu terjadi karena Aipda Robig merasa jalannya terhalang oleh kendaraan yang melintas di depannya saat pulang kerja.
Penjelasan ini disampaikan Aris dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat. Dalam rapat tersebut, Aris mengungkapkan bahwa Aipda Robig menembakkan senjatanya sebanyak empat kali pada 24 November 2024, pukul 00.22 WIB, di depan Alfamart Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Aris menambahkan bahwa aksi penembakan tersebut terekam dalam bukti elektronik yang sudah disampaikan oleh Kapolrestabes. Akibat penembakan tersebut, satu orang meninggal dunia.
Lebih lanjut, Aris menegaskan bahwa penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig tidak ada kaitannya dengan tawuran yang sedang terjadi. Saat itu, Aipda Robig sedang dalam perjalanan pulang dan merasa kendaraannya terhalang oleh beberapa motor yang berusaha mendekatinya.
“Penembakan ini terjadi setelah Aipda Robig merasa kendaraannya dipepet. Dia kemudian menunggu di sekitar Alfamart sampai kendaraan yang memepetnya berputar balik,” jelas Aris.
Motif penembakan tersebut, menurut Aris, adalah karena kendaraan yang menghalangi jalan Aipda Robig, yang merasa terpojok. Aipda Robig pun menunggu kendaraan tersebut hingga berputar balik, dan baru setelah itu terjadi penembakan.
Sebagai akibat dari insiden ini, Aipda Robig dikenai sanksi pelanggaran terkait penggunaan senjata api dan kode etik kepolisian. Sidang etik terhadapnya dijadwalkan akan berlangsung besok.
“Untuk Terduga Pelanggar, kami akan melaksanakan sidang kode etik yang sebelumnya tertunda, dan akan dilakukan besok,” tutup Aris.
Sumber : 123Tangkas