alasan pemerintah tidak memperbolehkan warga tidak beragama

MK Tolak Uji Materi Penghapusan Kolom Agama di Adminduk

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang diajukan oleh dua warga negara, Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto. Permohonan ini meminta agar warga negara yang tidak beragama diakui dalam data kependudukan dan tidak diwajibkan mencantumkan kolom agama atau kepercayaan pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan amar putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (3/1), dengan pernyataan: “Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.”

Baca juga : tips mendapatkan promo PAM

Dalil Pemohon

Para pemohon mendalilkan bahwa:

  1. Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk yang mewajibkan pencantuman kolom agama atau kepercayaan dalam KK dan KTP, dianggap menghalangi hak mereka sebagai warga negara yang tidak memeluk agama atau kepercayaan tertentu.
  2. Mereka menginginkan data kependudukan dapat diatur tanpa mencantumkan kolom agama atau kepercayaan, khususnya bagi warga negara yang memilih tidak beragama.

Pertimbangan Hakim MK

Hakim MK menegaskan bahwa konstitusi Indonesia tidak mengakomodasi kebebasan untuk tidak memeluk agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dalam pandangan Mahkamah:

  • Kebebasan beragama di Indonesia memiliki batasan konstitusional. Konsep ini tidak termasuk kebebasan untuk tidak memeluk agama atau kepercayaan sama sekali.
  • Pancasila dan Konstitusi membentuk karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragama atau memiliki kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, kewajiban mencantumkan agama atau kepercayaan dalam data kependudukan adalah bagian dari upaya menjaga karakter bangsa.

Hakim Arief Hidayat menyatakan:
“Tidak beragama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat dinilai sebagai kebebasan beragama atau kebebasan menganut kepercayaan.”

Pembatasan yang Proporsional

MK menilai bahwa kewajiban mencantumkan agama atau kepercayaan pada KK dan KTP adalah pembatasan yang proporsional dan tidak opresif. Hal ini semata-mata untuk kebutuhan pencatatan administrasi kependudukan, tanpa disertai kewajiban hukum lainnya bagi individu.

Kesimpulan

Putusan MK ini menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Pancasila mengharuskan setiap warganya untuk memeluk agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian, keberadaan kolom agama atau kepercayaan pada data kependudukan tetap dipertahankan sebagai bagian dari identitas nasional.

3 thoughts on “alasan pemerintah tidak memperbolehkan warga tidak beragama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *