tips bagi warga sipil untuk mendapatkan pengawalan polisi

Apakah Warga Sipil Bisa Mendapatkan Pengawalan Polisi? Ini Penjelasannya

Pengawalan polisi di jalan raya sering menjadi sorotan masyarakat, terutama jika dilakukan untuk warga sipil. Banyak yang mempertanyakan apakah tindakan ini legal dan sesuai aturan.

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian di Luar Struktur Organisasi, Pasal 8 ayat 1 menyatakan bahwa polisi dapat ditugaskan sebagai ajudan, personel pengamanan, atau pengawalan pejabat negara tertentu.

Baca juga : 7 Cara Mudah Mengatasi WiFi Lemot

Pejabat negara yang berhak mendapat pengawalan meliputi:

  1. Pejabat negara Indonesia.
  2. Pejabat negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
  3. Mantan Presiden dan Wakil Presiden RI.
  4. Suami atau istri Presiden dan Wakil Presiden RI.
  5. Kepala badan/lembaga/komisi negara.
  6. Calon Presiden dan Wakil Presiden RI.
  7. Pejabat lain atas persetujuan Kapolri.

Hak Utama Pengguna Jalan untuk Mendapatkan Pengawalan

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134, pengguna jalan yang berhak didahulukan dan mendapatkan pengawalan diatur sebagai berikut:

  • Kendaraan pemadam kebakaran dalam tugas.
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  • Kendaraan pemberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pimpinan lembaga negara RI.
  • Kendaraan pejabat negara asing atau tamu negara.
  • Iring-iringan pengantar jenazah.
  • Konvoi atau kendaraan tertentu dengan izin polisi.

Warga Sipil dan Pengawalan

Pengamat transportasi dan hukum, AKBP Budiyanto, menegaskan bahwa warga sipil atau komunitas tidak diperbolehkan melakukan pengawalan sendiri. Pengawalan adalah kewenangan polisi sesuai undang-undang.

“Pengguna jalan yang memperoleh hak utama dengan pengawalan polisi boleh mengabaikan lampu lalu lintas dan rambu, tetapi keselamatan tetap menjadi prioritas utama,” jelasnya.

Namun, ada pengecualian tertentu bagi warga sipil untuk mendapatkan pengawalan. Dalam situasi darurat seperti ibu hamil yang akan melahirkan atau orang sakit, polisi dapat memberikan pengawalan berdasarkan penilaian mereka.

“Misalnya, ada orang sakit di jalan atau ibu hamil yang hendak melahirkan. Dengan pertimbangan dan penilaian dari petugas, pengawalan bisa dilakukan,” pungkas Budiyanto.

Kesimpulan

Warga sipil pada dasarnya tidak diperbolehkan mendapatkan pengawalan polisi kecuali dalam situasi darurat yang memerlukan penilaian khusus dari petugas. Aturan ini bertujuan menjaga ketertiban di jalan raya serta menjamin keselamatan semua pengguna jalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *