Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum berhasil menangkap buronan kasus suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. Meski demikian, KPK memastikan kasus ini akan diselesaikan oleh pimpinan periode 2024-2029.
Baca Juga: Polisi Lakukan Rekonstruksi dalam Kasus Pelecehan Seksual oleh Agus Buntung
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menegaskan bahwa upaya penangkapan Harun Masiku adalah komitmen seluruh jajaran KPK, bukan hanya tanggung jawab pimpinan periode tertentu. Ia menekankan bahwa keputusan terkait kasus ini merupakan hasil kerja lembaga secara keseluruhan, tanpa memandang pergantian kepemimpinan.
“Proses penanganan kasus Harun Masiku adalah keputusan kelembagaan, bukan kebijakan pimpinan KPK periode tertentu. Oleh karena itu, kelanjutan proses hukum terhadap kasus ini akan dijamin oleh kepemimpinan KPK berikutnya,” ujar Ghufron pada Rabu, 11 Desember 2024.
Sebagai bentuk langkah terbaru, KPK memperbarui Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku setelah empat tahun. Perubahan ini mencakup pembaruan nomor kontak penyidik yang bisa dihubungi jika ada informasi tentang keberadaan Harun.
One thought on “Nurul Ghufron: Kasus Harun Masiku Akan Diselesaikan oleh Kepemimpinan KPK Berikutnya”