daftar barang dan jasa yang bebas ppn 2025

Kenaikan PPN 12 Persen di 2025: Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Masyarakat dan Sektor Strategis

Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025. Kebijakan ini diiringi oleh berbagai langkah strategis untuk mendukung masyarakat dan sektor ekonomi tertentu, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta (16/12).

“Kami akan memberikan fasilitas untuk barang-barang tertentu melalui paket stimulus dan kebijakan ekonomi,” ujar Airlangga.

Berikut adalah gambaran fasilitas bebas PPN serta berbagai insentif yang akan diberikan:

Baca juga : simulasi top up uang elektronik jika terkena ppn 12 persen

Barang dan Jasa Bebas PPN

  1. Barang Bebas PPN:
    • Beras, tepung terigu
    • Daging ayam ras, daging sapi
    • Ikan bandeng, cakalang, kembung, tongkol, tuna
    • Telur ayam ras
    • Minyak goreng
    • Cabai merah, cabai rawit, bawang merah
    • Gula pasir
  2. Jasa Bebas PPN:
    • Jasa pendidikan
    • Pelayanan kesehatan medis
    • Pelayanan sosial
    • Angkutan umum
    • Jasa keuangan
    • Persewaan rumah susun umum dan rumah umum

Pemerintah juga membebaskan PPN untuk barang dan jasa strategis, seperti listrik, air, serta jasa keuangan dan asuransi.


Stimulus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah menyiapkan langkah-langkah berikut:

  • PPN Ditanggung Pemerintah (DTP):
    Tarif PPN sebesar 1 persen untuk bahan pokok penting seperti minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri.
  • Bantuan Pangan:
    Beras 10 kg/bulan selama 2 bulan untuk 16 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
  • Diskon Listrik:
    Potongan 50 persen untuk pelanggan dengan daya 450 VA hingga 2200 VA selama 2 bulan.

Dukungan untuk UMKM

Pemerintah juga memberikan insentif kepada pelaku UMKM:

  • Perpanjangan PPh Final 0,5 Persen:
    Berlaku hingga 2025 untuk WP UMKM yang telah memanfaatkan fasilitas ini.
  • Pembebasan PPh:
    UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari kewajiban PPh.
  • Skema Pembiayaan Industri Padat Karya:
    Subsidi bunga sebesar 5 persen untuk kredit investasi dan modal kerja.

Stimulus untuk Kelas Menengah

Beberapa insentif untuk kelas menengah meliputi:

  1. PPN DTP Properti:
    • Diskon 100 persen untuk pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp2 miliar (Januari-Juni 2025).
    • Diskon 50 persen untuk rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar (Juli-Desember 2025).
  2. PPN DTP Otomotif:
    • Insentif PPN dan PPnBM untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) dan kendaraan hybrid.
  3. Diskon Listrik:
    Potongan 50 persen untuk pelanggan 450 VA hingga 2200 VA.
  4. Insentif Pajak Penghasilan Pasal 21:
    Ditanggung pemerintah untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

Perlindungan Pekerja yang Terdampak PHK

Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan:

  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan:
    • Manfaat tunai sebesar 60 persen dari gaji selama 6 bulan.
    • Pelatihan dengan nilai bantuan Rp2,4 juta.
    • Akses program kerja melalui Kartu Prakerja.
  • Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja:
    Potongan 50 persen selama 6 bulan untuk sektor industri padat karya.

Kesimpulan

Penerapan PPN 12 persen pada 2025 akan berdampak pada banyak sektor. Namun, dengan berbagai insentif dan kebijakan stimulus, pemerintah berupaya memastikan dampaknya tetap terkendali. Dukungan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan produktivitas UMKM, serta menopang pertumbuhan ekonomi nasional di tengah perubahan kebijakan pajak.

One thought on “daftar barang dan jasa yang bebas ppn 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *