Diskon Listrik 50 Persen di Tengah Kenaikan PPN: Ini Rinciannya

Untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kebijakan diskon 50 persen untuk biaya listrik bagi pelanggan rumah tangga PLN dengan daya hingga 2.200 VA.

Langkah ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk melindungi 81,42 juta pelanggan rumah tangga di Indonesia.

“Diskon ini tidak hanya mendukung ekonomi, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi,” ujar Jisman pada Rabu (1/1/2025).

Baca Juga: Tips Nonton TV di HP

Detail Kebijakan Diskon Listrik

Diskon 50 persen ini berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024.

  1. Pelanggan Pascabayar:
    • Diskon akan otomatis terpotong pada tagihan listrik Januari (dibayar Februari) dan Februari (dibayar Maret).
  2. Pelanggan Prabayar:
    • Hanya perlu membayar setengah harga token untuk mendapatkan jumlah kWh yang sama seperti biasa.

Siapa Saja yang Berhak?

Diskon ini berlaku khusus untuk pelanggan rumah tangga PLN dengan daya:

  • 450 VA
  • 900 VA
  • 1.300 VA
  • 2.200 VA

Pelanggan dengan daya lebih besar, seperti 3.500–6.600 VA, tetap dikenakan tarif listrik dengan PPN 12 persen tanpa diskon.

Tujuan dan Harapan Pemerintah

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat menggunakan listrik secara lebih bijak dan hemat. Selain membantu masyarakat, diskon ini juga diharapkan mendukung efisiensi operasi PLN.

“Langkah ini adalah wujud nyata upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan ekonomi dan memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terjangkau,” tutup Jisman.

2 thoughts on “Diskon Listrik 50 Persen di Tengah Kenaikan PPN: Ini Rinciannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *