Perputaran uang dari transaksi judi online bukan hanya membawa dampak buruk bagi individu, tetapi juga meningkatkan potensi risiko pencucian uang dan pendanaan aktivitas ilegal lainnya. Dampak lebih jauh dari kecanduan judi online ternyata merembet pada penurunan tabungan masyarakat kelas menengah ke bawah, menurunnya pertumbuhan ekonomi, dan terganggunya stabilitas sektor keuangan.
“Konsumsi rumah tangga di sektor-sektor produktif berkurang akibat dana yang terbuang untuk judi online,” ujar Dicky Kartikoyono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, dalam wawancara dengan Antara pada Selasa (3/12).
Dicky juga menambahkan bahwa perputaran uang dalam transaksi judi online semakin meningkatkan risiko pencucian uang dan pendanaan aktivitas ilegal yang dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan sektor keuangan. Selain itu, dana yang mengalir dalam transaksi judi online juga berpotensi menciptakan capital outflow karena sebagian besar dana tersebut pada akhirnya akan mengalir ke bandar judi yang berlokasi di luar negeri.
Menyikapi hal ini, pemerintah Indonesia terus memperkuat upaya pemberantasan judi online di dalam negeri. Kolaborasi dan koordinasi antar berbagai pihak terkait, seperti pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indonesia Anti-Scam Centre (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta kementerian dan lembaga lainnya, semakin digencarkan.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK telah berhasil memblokir lebih dari 8.000 rekening yang diduga terkait dengan judi online di Indonesia. Berdasarkan Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan III-2024, semua bank kini telah dilengkapi dengan sistem untuk mendeteksi rekening yang terlibat dalam judi online.
Selain melakukan pendeteksian secara mandiri, bank-bank tersebut juga aktif dalam memberantas judi online dengan memeriksa kecocokan data nasabah dengan daftar yang diberikan oleh OJK, PPATK, atau aparat penegak hukum lainnya. Jika ditemukan kecocokan, maka bank akan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD), yang meliputi proses identifikasi, verifikasi, dan pemantauan lebih mendalam terhadap nasabah yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online.
Pemberantasan judi online ini diharapkan dapat mengurangi dampak buruk terhadap sektor keuangan, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.