Bareskrim Ungkap Jaringan Perdagangan Orang WNI 

Modus Perdagangan Orang di Malaysia: Korban Dijanjikan Gaji Fantastis, Fakta Berbeda

Seorang warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah dijanjikan pekerjaan kuli bangunan di Malaysia dengan gaji sebesar 1.000 Ringgit Malaysia (RM) atau setara dengan Rp3,3 juta per bulan. Namun, kenyataan yang ia hadapi jauh dari harapan.

Kasus ini mencuat setelah korban, berinisial FBK, melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur pada awal April 2023. Menurut Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, FBK direkrut oleh dua warga Indonesia lainnya, IJ dan MR, yang telah lama tinggal di Malaysia.

“Korban direkrut oleh tersangka IJ dan MR yang telah bekerja di Malaysia sejak 1997. Mereka menawarkan pekerjaan dengan gaji 1.000 RM per bulan,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya pada Sabtu, 23 Desember 2023.

Iming-iming Gaji Tinggi, Kenyataan Berbeda

Baca juga : Kim Jong Un Harapkan 2025 Jadi Tahun Kemenangan Rusia

Tertarik dengan tawaran tersebut, FBK berangkat ke Malaysia pada Maret 2023 bersama tiga korban lainnya, yakni EPL, MAS, dan WA. Setibanya di Malaysia, mereka ditempatkan pada majikan oleh tersangka MR. Namun, setelah sebulan bekerja, korban hanya menerima seperempat dari gaji yang dijanjikan.

“Upah mereka dipotong sebesar 750 RM oleh tersangka MR, sehingga korban hanya menerima 250 RM,” jelas Djuhandhani.

Merasa diperlakukan tidak adil, para korban akhirnya melaporkan kasus ini ke KBRI pada 6 April 2023. Berdasarkan laporan tersebut, KBRI berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menduga adanya unsur perdagangan orang, dan memulangkan para korban ke Indonesia pada 11 April 2023.

Penangkapan Tersangka dan Tantangan Restorative Justice

Beberapa hari setelah kepulangan para korban, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah berhasil menangkap tersangka IJ dan MR. Namun, korban mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi dengan alasan telah berdamai dengan para tersangka.

Meski demikian, Djuhandhani menegaskan bahwa TPPO tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice karena merupakan kejahatan transnasional dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Penanganan kasus ini kemudian diambil alih oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

“Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan yang serius, tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice,” tegas Djuhandhani.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Penyidik terus memanggil korban dan saksi untuk memperkuat alat bukti. Tersangka IJ dan MR dijerat dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan sejumlah pasal lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berkas perkara ini rencananya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Djuhandhani.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang terdengar terlalu baik untuk menjadi kenyataan. Pemerintah juga terus memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia agar kasus serupa tidak terulang kembali.

2 thoughts on “Bareskrim Ungkap Jaringan Perdagangan Orang WNI 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *