I Wayan Agus Suartama (IWAS), yang dikenal sebagai Agus Buntung, seorang mahasiswa penyandang disabilitas asal Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswi.
Baca Juga: Bersih bersih instansi Komdigi
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, mengungkapkan bahwa salah satu korban, MA, merasa terpaksa memenuhi permintaan Agus karena ancaman yang diberikan. Agus diduga mengancam akan membongkar aib masa lalu korban kepada keluarganya jika permintaannya tidak dipenuhi. “Sehingga korban terpaksa mau melakukan persetubuhan,” jelas Ni Made, Senin (2/12/2024).
Bukti dan Kesaksian Saksi
Penetapan Agus sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang kuat serta keterangan dari lima saksi. Para saksi meliputi:
- AA, teman korban.
- IWK, penjaga homestay.
- JBl, korban lain yang mengalami kejadian serupa.
- LA, seorang perempuan yang hampir menjadi korban.
- Y, rekan korban lainnya.
Selain keterangan saksi, kepolisian juga melibatkan ahli psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi) untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap korban dan tersangka. “Kami melibatkan ahli psikologi untuk menggali lebih jauh keterangan dari kedua belah pihak,” tambah Ni Made.
Laporan dan Reaksi Publik
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/166/X/2024/SPKT/POLDA NTB, tertanggal 7 Oktober 2024, yang mencatat dugaan pelecehan seksual fisik terhadap para korban.
Penetapan tersangka ini memicu reaksi beragam di media sosial. Banyak netizen mempertanyakan bagaimana tindakan tersebut dapat dilakukan oleh seorang penyandang disabilitas. Beberapa juga meminta kejelasan lebih lanjut mengenai gelar perkara dan bukti-bukti yang dikantongi polisi.
Komitmen Penanganan Kasus
Polda NTB memastikan kasus ini ditangani secara profesional dan transparan berdasarkan alat bukti yang sah. Dengan pelibatan ahli serta dukungan dari para saksi, kepolisian berharap dapat memberikan keadilan bagi para korban sekaligus menangani perkara ini dengan tegas dan adil.