Sejarah munculnya tunjangan hari raya

Sejarah Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) memiliki sejarah panjang di Indonesia, dimulai pada tahun 1952. Awalnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), mencerminkan langkah awal pemerintah dalam menghargai kontribusi pegawai negara.

Pencetus Kebijakan THR

Gagasan untuk memberikan THR pertama kali diperkenalkan oleh Perdana Menteri Soekiman Wijosandjojo. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada PNS dan membantu mereka merayakan hari raya dengan lebih layak.

Baca juga : apa itu boxing day

Nominal THR Perdana

Pada masa itu, jumlah THR yang diberikan berkisar antara Rp125 hingga Rp200. Meski sederhana, tunjangan ini cukup berarti dalam mendukung kebutuhan PNS selama hari raya.

Kecemburuan Sosial dan Protes Buruh

Sayangnya, kebijakan ini memicu kecemburuan sosial di kalangan pekerja swasta. Banyak dari mereka merasa bahwa kontribusi perusahaan swasta terhadap perekonomian nasional tidak kalah penting dibandingkan PNS, sehingga mereka juga layak menerima tunjangan serupa.

Kecemburuan ini memuncak pada 13 Februari 1952, ketika buruh dari berbagai perusahaan swasta melakukan aksi mogok kerja. Dipelopori oleh Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), aksi ini mendesak pemerintah untuk memberlakukan kebijakan pemberian THR bagi karyawan swasta.

Perluasan Pemberian THR

Protes tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada tahun 1956, pemerintah memperluas kebijakan pemberian THR kepada seluruh karyawan, tidak hanya PNS. Namun, pada awalnya, THR untuk karyawan swasta masih berupa pinjaman, sehingga belum dianggap sebagai hak ekonomi yang tetap.

THR Sebagai Hak Ekonomi

Perjuangan buruh tidak berhenti di situ. Mereka terus menuntut agar THR diakui sebagai hak ekonomi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Tuntutan ini disetujui ketika Ahem Erningpradja menjabat sebagai Menteri Perburuhan. Pada tahun 1961, ia mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1961 yang menetapkan bahwa THR adalah hak ekonomi bagi buruh swasta.

Penyempurnaan Kebijakan THR

Kebijakan THR terus mengalami penyempurnaan. Pada tahun 1994, pemerintah Orde Baru mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 04 Tahun 1994, yang mewajibkan pemberian THR Keagamaan bagi karyawan perusahaan swasta. Penyempurnaan lebih lanjut dilakukan pada tahun 2003 melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur secara lebih rinci hak dan kewajiban terkait pemberian THR.

Penutup

THR kini menjadi bagian penting dari tradisi perayaan hari raya di Indonesia. Perjalanan panjang dalam menetapkan THR sebagai hak ekonomi menunjukkan betapa pentingnya peran buruh dan pemerintah dalam menciptakan kebijakan yang adil bagi seluruh pekerja. Dengan adanya THR, baik PNS maupun karyawan swasta dapat merayakan hari raya dengan lebih bermakna.

4 thoughts on “Sejarah munculnya tunjangan hari raya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *