Perjudian di Indonesia telah ada sejak zaman dahulu. Sabung ayam, salah satu bentuk perjudian tradisional, masih sangat populer hingga kini. Ketika VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie) datang ke Indonesia pada tahun 1620, mereka membuka kesempatan untuk mendirikan rumah judi di berbagai wilayah yang kemudian memberikan keuntungan besar bagi mereka melalui pajak yang tinggi.
Pada abad ke-19, saat penjajahan Belanda, permainan judi ala Eropa, seperti kartu dan dadu, mulai diperkenalkan di Indonesia, mengingat kegemaran para penjajah akan permainan tersebut. Sejak saat itu, perjudian terus berkembang pesat di Indonesia.
Dampak Psikologis dan Ekonomi dari Perjudian
Judi, terutama judi online, dapat membawa dampak buruk pada kesehatan mental seseorang. Kecemasan, stres berkepanjangan, dan bahkan depresi sering kali menjadi efek samping dari kecanduan judi. Ketergantungan yang tinggi membuat para penjudi menjadi nekat, menghabiskan uang mereka dalam upaya putus asa untuk membayar kerugian dan mencoba keberuntungan mereka, meskipun peluang untuk menang semakin tipis.
Dampak ekonomi dari kecanduan judi sangat merugikan. Banyak orang kehilangan tabungan mereka, aset berharga, bahkan terjerat hutang yang semakin menumpuk hanya untuk membiayai kebiasaan judi mereka.
Dampak Sosial yang Mengkhawatirkan
Selain dampak ekonomi, judi online juga berpotensi merusak hubungan sosial dalam masyarakat. Kecanduan judi sering kali mendorong individu untuk melakukan tindakan kriminal demi mendapatkan uang lebih untuk berjudi, yang akhirnya merusak keharmonisan keluarga dan komunitas. Keinginan untuk terus berjudi, meskipun sudah mengalami kerugian besar, menjadi sebuah lingkaran setan yang sulit untuk dihentikan tanpa bantuan.
Menyembuhkan Kecanduan Judi Online
Lantas, bisakah kecanduan judi online disembuhkan? Menurut Psikolog Sosial, Aldila Nur Safitri, jawabannya adalah bisa, tetapi bukan hal yang mudah. Proses pemulihan dari kecanduan judi memerlukan waktu, kesabaran, dan niat yang kuat dari pelaku untuk keluar dari jerat kebiasaan ini.
“Ada kesenangan sesaat yang muncul ketika berjudi, yang memberikan dorongan emosional positif. Kesenangan itulah yang membuat pelaku terus terjebak dalam kecanduan,” ujar Aldila.
Ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi kecanduan judi online. Langkah pertama adalah psikoedukasi, di mana masyarakat diberikan pemahaman tentang bahaya perjudian. Meskipun metode ini sering dianggap tidak efektif karena terkesan lambat, Aldila menjelaskan bahwa psikoedukasi bisa berjalan dengan baik apabila menggunakan media yang tepat, seperti lewat ponsel atau influencer yang memiliki citra positif di masyarakat.
Untuk mereka yang sudah terperangkap dalam kecanduan, pendekatan psikologi seperti terapi perilaku dapat sangat membantu. Terapi ini bertujuan untuk membantu individu memproses emosi yang mendasari kecanduan mereka dan menggali akar masalah yang mendorong perilaku berjudi.
Upaya Pemerintah dalam Memberantas Judi Online
Pemerintah Indonesia juga tidak tinggal diam dalam upaya memerangi perjudian online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 566.000 konten digital terkait judi, termasuk akun-akun di platform digital dan situs perjudian. Langkah ini diambil melalui patroli siber yang dilakukan oleh tim Kominfo dengan dukungan sistem pengawas internet yang beroperasi 24 jam.
Kominfo juga terus mengedukasi masyarakat tentang literasi digital untuk melindungi mereka dari konten negatif, termasuk judi online. Program Gerakan Nasional Literasi Digital melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat sipil, pelaku industri, hingga lembaga pemerintah dan akademisi, dalam memberikan pemahaman tentang bahaya judi online.
Selain itu, Kominfo juga mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku judi online. Menurut undang-undang yang berlaku, pelaku judi online dapat dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda sebesar Rp1 miliar. Sementara itu, para pemain judi dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda Rp10 juta. Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berharap dapat mengurangi dampak negatif dari perjudian online yang terus berkembang.