mengapa aplikasi temu tidak di ijinkan beroperasi di indonesia

Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Membiarkan Aplikasi TEMU Masuk ke Indonesia

Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk menghalangi masuknya aplikasi TEMU ke pasar Indonesia. Aplikasi ini kembali menjadi sorotan setelah sebuah cuitan di media sosial X mengungkapkan kekhawatiran tentang dampak aplikasi TEMU terhadap ekonomi lokal, khususnya terhadap UMKM.

Menanggapi isu tersebut, Fiki Satari, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), menegaskan bahwa pemerintah sangat serius dalam memastikan TEMU tidak beroperasi di Indonesia. Menurut Fiki, jika TEMU sampai beroperasi di Indonesia, hal itu akan sangat merugikan UMKM domestik. Aplikasi ini, yang berasal dari China, memungkinkan transaksi langsung antara pabrik di China dan konsumen di negara tujuan, tanpa melibatkan pihak ketiga seperti seller, reseller, atau dropshipper, sehingga UMKM lokal akan kesulitan bersaing.

“Model bisnis TEMU yang langsung menjual dari pabrik ke konsumen dengan harga yang sangat murah dapat mematikan UMKM di Indonesia,” ujar Fiki dalam sebuah keterangan resmi pada Rabu (2/10) di Jakarta.

Aplikasi TEMU mengusung konsep tanpa komisi berjenjang dan menawarkan produk dengan harga yang sangat terjangkau, berkat subsidi yang diberikan oleh platform tersebut. Fiki mengungkapkan, TEMU sudah beroperasi di Amerika Serikat dan Eropa, serta tengah memperluas ekspansinya ke Asia Tenggara, dengan fokus pada negara-negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia. Karena itu, Fiki menegaskan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah aplikasi ini masuk ke Indonesia.

Upaya TEMU Masuk ke Indonesia

Fiki juga mengungkapkan bahwa sejak September 2022, TEMU sudah mencoba untuk mendaftarkan merek dan produk mereka di Indonesia. Bahkan, pada 22 Juli 2024, TEMU kembali mengajukan pendaftaran merek mereka ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM), namun ditolak karena sudah ada perusahaan Indonesia yang menggunakan nama serupa.

Meskipun upaya tersebut tidak berhasil, Fiki menekankan pentingnya kewaspadaan dan pengawasan terus-menerus agar aplikasi TEMU tidak berhasil memasuki pasar Indonesia. Dia juga berharap Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya dapat bersinergi dalam upaya ini untuk melindungi UMKM dalam negeri.

“Kerja sama antara kementerian dan pihak terkait sangat diperlukan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM, dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh kehadiran platform ini,” tambah Fiki.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *