Donald Trump Ajukan Permohonan ke Mahkamah Agung untuk Cegah Pelarangan TikTok di AS

Donald Trump, presiden terpilih Amerika Serikat (AS), telah mengajukan permohonan resmi kepada Mahkamah Agung untuk terlibat dalam upaya mencegah pelarangan TikTok di AS. Trump menyatakan dirinya siap memfasilitasi negosiasi antara pihak terkait guna mencari solusi atas masalah ini.

Menurut laporan The Verge pada Sabtu (28/12/2024), Trump mengajukan dokumen amicus brief yang menjelaskan komitmennya menyelesaikan isu TikTok melalui jalur politik setelah ia resmi menjabat. Dalam dokumen tersebut, Trump menekankan keahliannya dalam merumuskan kesepakatan, kemampuan politiknya, serta dukungan mandat elektoral yang dimilikinya sebagai modal untuk menyelesaikan persoalan ini.

Persoalan Hukum dan Keamanan Nasional

Mahkamah Agung sebelumnya menyetujui untuk mendengar argumen terkait undang-undang yang melarang TikTok di AS atas alasan keamanan nasional. Undang-undang tersebut, yang disahkan oleh Kongres, mengizinkan presiden untuk menunda penerapannya jika terdapat kesepakatan yang memastikan TikTok tidak sepenuhnya berada di bawah kendali ByteDance, perusahaan induknya yang berbasis di Tiongkok.

Baca Juga: Indonesia Jadi Negara dengan Pengguna TikTok Terbanyak di Dunia, Kalahkan AS dan Rusia

Namun, aturan itu menetapkan batas waktu implementasi pada 19 Januari 2025, tepat sehari sebelum pelantikan Trump. Dalam permohonannya, Trump meminta batas waktu tersebut diperpanjang agar negosiasi yang dia usulkan dapat berjalan tanpa tekanan waktu dan menghindari perlunya proses hukum lebih lanjut.

Solusi yang Diusulkan Trump

Meskipun Trump belum memaparkan detail rencana kesepakatan, ia menyiratkan bahwa solusinya kemungkinan melibatkan penjualan mayoritas saham ByteDance di TikTok kepada perusahaan AS. Langkah ini, menurut Trump, dapat mengeliminasi ancaman keamanan nasional yang menjadi alasan utama pelarangan aplikasi tersebut.

Selain itu, Trump menyoroti perannya sebagai tokoh dengan pengalaman langsung dalam menggunakan TikTok sebagai alat komunikasi politik. Ia menyebut bahwa TikTok telah menjadi platform penting dalam keberhasilannya selama kampanye pemilihan 2024, di mana ia memiliki lebih dari 14 juta pengikut di aplikasi tersebut.

Kebebasan Berekspresi dan Dampak Larangan

Trump juga menyoroti pentingnya TikTok sebagai medium kebebasan berekspresi, termasuk untuk komunikasi politik. Sebagai perbandingan, ia menyinggung larangan sementara pemerintah Brasil terhadap platform X (sebelumnya Twitter) milik Elon Musk sebagai contoh risiko pelarangan media sosial oleh pemerintah.

Baca Juga: Donald Trump Menolak Gaji Presiden AS Rp 6,2 Miliar, Mengikuti Jejak Pemimpin Kaya Sebelumnya

Meski pada masa jabatannya yang pertama Trump pernah mendorong pelarangan TikTok, sikapnya kini berubah setelah ia melihat dampak positif aplikasi tersebut dalam mendukung kampanye politiknya.

Penutup

Permohonan ini menunjukkan upaya Trump untuk menavigasi isu keamanan nasional dan kebebasan berekspresi dalam menghadapi tantangan hukum terkait TikTok. Apakah negosiasi yang diusulkan akan membuahkan hasil, masih harus ditunggu hingga keputusan Mahkamah Agung dan perkembangan lebih lanjut di awal 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *